25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Oknum Guru SD di Gianyar-Bali Ditangkap karena Narkoba, Begini Pengakuannya

GIANYAR-Seorang oknum PNS bernama Toni Yulianto, 36, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Gianyar. Pria kelahiran Denpasar, 8 September 1987 dan kini berprofesi sebagai guru SD itu ditangkap karena terlibat kasus narkotika.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan, selain pemakai narkoba, oknum guru di salah satu sekolah SD di Gianyar ini juga sebagai perantara. “Namun dia juga perantara untuk memberikan sabu kepada teman-teman dan akan digunakan bersama,” katanya di Polres Gianyar, Jumat (10/3/2023).

Tersangka Toni Yulianto ditangkap bersama seorang rekannya bernama Wawan Pelina, 33. Mereka ditangkap pada Jumat (3/2) sekitar pukul 18.40 Wita. Keduanya diamankan di Jalan Bhayangkara III, lingkungan Candibaru, Gianyar.

Baca Juga:  Curi HP di Lima TKP di Denpasar dan Badung, Maling Kambuhan Dibekuk

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Dimana polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba yang rencananya akan dipakai oleh sekelompok pria.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. “Kami amankan 1,16 gram netto sabu, 2 unit Hp, 2 buah pipa kaca dan 1 unit sepeda motor DK 5196 K sebagai barang bukti,” bebernya.

Sementara itu, Toni Yulianto saat diwawancara mengaku sudah menggunakan barang haram itu selama 8 bulan terakhir. “Saya baru pake 8 bulan terakhir karena banyak masalah dan biar semangat kerja,” ungkapnya.

Atas tindakan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mar)

Baca Juga:  9 Pelaku Narkoba Dibekuk, 6 Residivis





Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


GIANYAR-Seorang oknum PNS bernama Toni Yulianto, 36, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Gianyar. Pria kelahiran Denpasar, 8 September 1987 dan kini berprofesi sebagai guru SD itu ditangkap karena terlibat kasus narkotika.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan, selain pemakai narkoba, oknum guru di salah satu sekolah SD di Gianyar ini juga sebagai perantara. “Namun dia juga perantara untuk memberikan sabu kepada teman-teman dan akan digunakan bersama,” katanya di Polres Gianyar, Jumat (10/3/2023).

Tersangka Toni Yulianto ditangkap bersama seorang rekannya bernama Wawan Pelina, 33. Mereka ditangkap pada Jumat (3/2) sekitar pukul 18.40 Wita. Keduanya diamankan di Jalan Bhayangkara III, lingkungan Candibaru, Gianyar.

Baca Juga:  Ternyata, Mendiang Indrawati dan Pelaku Baru Tinggal di TKP 3 Bulan

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Dimana polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba yang rencananya akan dipakai oleh sekelompok pria.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. “Kami amankan 1,16 gram netto sabu, 2 unit Hp, 2 buah pipa kaca dan 1 unit sepeda motor DK 5196 K sebagai barang bukti,” bebernya.

Sementara itu, Toni Yulianto saat diwawancara mengaku sudah menggunakan barang haram itu selama 8 bulan terakhir. “Saya baru pake 8 bulan terakhir karena banyak masalah dan biar semangat kerja,” ungkapnya.

Atas tindakan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mar)

Baca Juga:  Polres Gianyar Bagikan Ratusan Paket Bagi Warga Terdampak Covid-19





Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru