GIANYAR-Seorang wanita pemandu lagu di tempat karaoke bernama Titi Indrayati, 27, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Gianyar. Wanita asal Indramayu itu ditangkap polisi karena menjadi kurir sekaligus pemakai narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan, wanita yang mengaku telah memiliki anak itu ditangkap pada Rabu lalu (15/2) sekitar pukul 20.00 WITA. “Pelaku ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit, By Pass Ida Bagus Mantra desa Ketewel, Sukawati, Gianyar,” katanya Jumat (10/3).
Dari penangkapan itu, diamankan 1,36 gram sabu, 1 unit HP, dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku bernomor polisi DK 6110 ACI. Pelaku sendiri mengaku telah lama menjadi pecandu narkoba.
Saat ditanya awak media, Titi Indrayati mengaku telah menjadi pemakai narkoba jenis sabu sejak 2016 silam. Diakuinya bahwa barang haram itu dipakai untuk menambah stamina. “Karena pengen semangat kerja. Memakai sejak 2016. Gak bakal capek, biar kuat minum (alkohol) juga,” ujarnya.
Atas aksinya itu, wanita bertubuh kurus itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka Titi Indrayati sendiri memiliki latar belakang pekerjaan sebagai pemandu lagu di sejumlah tempat karaoke di Denpasar. (mar)
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
GIANYAR-Seorang wanita pemandu lagu di tempat karaoke bernama Titi Indrayati, 27, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Gianyar. Wanita asal Indramayu itu ditangkap polisi karena menjadi kurir sekaligus pemakai narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan, wanita yang mengaku telah memiliki anak itu ditangkap pada Rabu lalu (15/2) sekitar pukul 20.00 WITA. “Pelaku ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit, By Pass Ida Bagus Mantra desa Ketewel, Sukawati, Gianyar,” katanya Jumat (10/3).
Dari penangkapan itu, diamankan 1,36 gram sabu, 1 unit HP, dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku bernomor polisi DK 6110 ACI. Pelaku sendiri mengaku telah lama menjadi pecandu narkoba.
Saat ditanya awak media, Titi Indrayati mengaku telah menjadi pemakai narkoba jenis sabu sejak 2016 silam. Diakuinya bahwa barang haram itu dipakai untuk menambah stamina. “Karena pengen semangat kerja. Memakai sejak 2016. Gak bakal capek, biar kuat minum (alkohol) juga,” ujarnya.
Atas aksinya itu, wanita bertubuh kurus itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka Titi Indrayati sendiri memiliki latar belakang pekerjaan sebagai pemandu lagu di sejumlah tempat karaoke di Denpasar. (mar)
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur