27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Tak Kapok Dibui, Residivis Kembali Curi Kayu di Hutan Desa Madenan Buleleng

SINGARAJA,radarbali.id – Kadek Suwita, 39, warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan tak kapok menghuni sel tahanan. Residivis kasus pencurian kayu hutan itu sempat dibui pada tahun 2021 lalu gegara melakukan aksi illegal loging. Baru beberapa bulan bebas, Suwita kembali melakukan aksi serupa. Kali ini ia dan komplotannya mencuri kayu di dalam kawasan hutan produksi terbatas Desa Madenan Buleleng.

Suwita diduga menjadi otak aksi pencurian kayu yang meresahkan warga Desa Madenan. Saat menjalankan aksinya, ia dibantu dua orang rekannya yang lain. Masing-masing Nengah Kertiasa, 26, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan, serta Wayan Astawan, 36, warga Desa Kutuh, Kintamani.

Aksi pencurian itu terbongkar saat anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Madenan melakukan patroli di RTK 20 Penulisan Kintamani. Kawasan itu secara administratif masuk dalam wilayah Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula. Saat patroli, warga menemukan gelondongan kayu di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Suami Geber Kelakuan Jaksa Selingkuh, Tuntut Kejati Berani Bertindak

Akhirnya pada Minggu (19/2) dini hari, warga mendapati sebuah truk menuju kawasan hutan. Dari hasil pemeriksana, diduga pengemudi truk itu disewa oleh Kadek Suwita untuk mengangkut kayu ke rumahnya.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiasa mengungkapkan, ketiganya diduga telah berencana menebang kayu di dalam kawasan hutan. Dari hasil penyelidikan, para tersangka rutin masuk ke dalam kawasan hutan sejak Rabu (14/2) hingga Minggu (19/2).

“Mereka masuk hutan itu sore dengan membawa gergaji tangan. Di dalam hutan mereka potong kayu secara bergantian. Dua orang memotong, satu orang mengawasi,” ujar Sudiasa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng siang kemarin (10/3).

Selama lima hari berada di dalam hutan, mereka telah menebang empat batang kayu sonokeling. Masing-masing memiliki diameter minimal 30 centimeter. Kayu-kayu itu kemudian dipotong menjadi ukuran kecil, berkisar antara 1-2 meter. Total ada 19 kayu gelondongan yang diamankan.

Baca Juga:  Banyak yang Tanya Apakah JRX Bisa Bebas, Ini Kata Eks Pengacara Jokowi

“Rencananya kayu itu diangkut ke rumahnya tersangka Kadek Suwita, lalu ditimbun di sana sampai mereka dapat pembeli. Suwita dapat tugas mencari pembeli,” imbuh Sudiasa.

Aksi komplotan itu menyebabkan negara merugi. Mengingat negara sempat mendapat hibah dana reboisasi sebanyak USD 26,64 atau sekitar Rp 412 ribu. Selain itu negara juga pernah mendapat dana provisi sumber daya hutan senilai Rp 1,55 juta.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Tejakula. Ketiganya dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (eps/rid)

 



SINGARAJA,radarbali.id – Kadek Suwita, 39, warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan tak kapok menghuni sel tahanan. Residivis kasus pencurian kayu hutan itu sempat dibui pada tahun 2021 lalu gegara melakukan aksi illegal loging. Baru beberapa bulan bebas, Suwita kembali melakukan aksi serupa. Kali ini ia dan komplotannya mencuri kayu di dalam kawasan hutan produksi terbatas Desa Madenan Buleleng.

Suwita diduga menjadi otak aksi pencurian kayu yang meresahkan warga Desa Madenan. Saat menjalankan aksinya, ia dibantu dua orang rekannya yang lain. Masing-masing Nengah Kertiasa, 26, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan, serta Wayan Astawan, 36, warga Desa Kutuh, Kintamani.

Aksi pencurian itu terbongkar saat anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Madenan melakukan patroli di RTK 20 Penulisan Kintamani. Kawasan itu secara administratif masuk dalam wilayah Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula. Saat patroli, warga menemukan gelondongan kayu di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Ciduk Truk BBM Kencing, Segel Sementara, Terduga Bos SPBU Diamankan

Akhirnya pada Minggu (19/2) dini hari, warga mendapati sebuah truk menuju kawasan hutan. Dari hasil pemeriksana, diduga pengemudi truk itu disewa oleh Kadek Suwita untuk mengangkut kayu ke rumahnya.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiasa mengungkapkan, ketiganya diduga telah berencana menebang kayu di dalam kawasan hutan. Dari hasil penyelidikan, para tersangka rutin masuk ke dalam kawasan hutan sejak Rabu (14/2) hingga Minggu (19/2).

“Mereka masuk hutan itu sore dengan membawa gergaji tangan. Di dalam hutan mereka potong kayu secara bergantian. Dua orang memotong, satu orang mengawasi,” ujar Sudiasa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng siang kemarin (10/3).

Selama lima hari berada di dalam hutan, mereka telah menebang empat batang kayu sonokeling. Masing-masing memiliki diameter minimal 30 centimeter. Kayu-kayu itu kemudian dipotong menjadi ukuran kecil, berkisar antara 1-2 meter. Total ada 19 kayu gelondongan yang diamankan.

Baca Juga:  Upaya Masyarakat Desa Madenan Lestarikan Hutan; Bentuk LPHD, Hutan Ditanami Buah-Buahan

“Rencananya kayu itu diangkut ke rumahnya tersangka Kadek Suwita, lalu ditimbun di sana sampai mereka dapat pembeli. Suwita dapat tugas mencari pembeli,” imbuh Sudiasa.

Aksi komplotan itu menyebabkan negara merugi. Mengingat negara sempat mendapat hibah dana reboisasi sebanyak USD 26,64 atau sekitar Rp 412 ribu. Selain itu negara juga pernah mendapat dana provisi sumber daya hutan senilai Rp 1,55 juta.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Tejakula. Ketiganya dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (eps/rid)

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru