DENPASAR, Radar Bali – Ulah Broker Properti yang satu ini tak patut ditiru. Dia berinisial FH. Pria warga Jalan Gunung Sari, Denpasar, menilep uang hampir mencapai Rp 60 Miliar.
Yakni milik Har Tanudirejan, asal Surabaya, Jatim, setelah dipercaya menjembatani investor atau pembeli dan penjual penjualan tanah seluas 7.625 M2, di Desa Canggu. Kasus ini pun tengah bergulir di Mapolresta Denpasar hingga Jumat 10 Maret 2023.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, ketika ditemui usai menanyakan perkembangan dari laporannya ini, dilingkungan Polresta Denpasar, Kamis 9 Maret 2023, Har Tanudirejan mengatakan, SHM No. 5106/Desa Canggu luas 7.625 M2, atas nama Dr. Ar Natanael Tanaya berada dalam penguasaannya, awal 2019. Lalu FH dipercaya menjadi Broker Property.
Tentunya sesuai Akta Kuasa No. 03, dibuat di Notaris Ignasiu Fandi Ferdian Notaris di Kabupaten Badung, tanggal 12 Februari 2019.
Namun, tanpa sepengetahuan Har Tanudirejan, FH bertindak sendiri, lalu objek SHM No. 5106, dipecah-pecah dan sudah ada hampir sebagaian, dijual kepada pihak lain, sejak 12 Februari 2019. Hasil penjualan tanah tersebut, dimasukan ke kantong pribadi.
Setelah diketahui, lelaki ini mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum atas penjualan tanah tersebut, maka FH dan Har Tanudirejan, sepakat membuat Akta Perjanjian No. 05 tanggal 11 Juni 2021 di Kantor Notaris I Putu Indra Mandala Putra berkantor di Crypto Cafe Bali, Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak-Kuta.
Isi dari perjanjian, bilamana tanah telah terjual seluruhnya, maka FH harus membayar sebesar Rp 59.897.500.000.
Belakangan, FH telah melaksanakan sebagian kewajibannya sehingga masih tersisa sebesar Rp 51.218.500.000.
“Dan sisa kewajiban utang FH, disepakati untuk dibayarkan cicil,” timpal lelaki ini, sembari mengatakan, permasalahan ini bergulir di Polresta Denpasar akibat ulah FH.
Dikatakan, mencuat ke publik lantaran Masyarakat Nomor DUMAS/825/XI/2022/SPKT/Sat.Reskrim/Ppolresta Denpasar/Polda Bali tanggal 29 November 2022, tentang dugaan tindak pidana “Penipuan dengan menggunakan cek kosong” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh FH.
“Yang mana, dia berjanji membayar Rp 15 Miliar dengan diterbitkan Cek Bank BNI tertanggal 15 Oktober 2021. Cek ini ternyata kosong,” timpalnya.
Karena terjadi penundaan kliring, kemudian diganti dengan Cek Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar, tertanggal 23 Juni 2022.
Penggantian Cek tersebut karena ada kesepakatan denda keterlambatan, sehingga utang FH berbunga menjadi Rp 20 Miliar.
Dijelaskan, penyerahan Cek Bank BNI Cabang Denpasar tertanggal 15 Oktober 2021 dilakukan di Kantor Notaris I Putu Indra Mandala Putra di Crypto Cafe Bali, Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak, Kuta.
Saat diterbitkan Akta Pengakuan hutang Nomor 7 tanggal 11 Juni 2021, kemudian penyerahan Cek Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar tertanggal 23 Juni 2022 dikirim oleh FH.
Dan dikirim ke alamatnya di Taman Panjang Jiwo Permai 23, RT 003, RW 005, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dikatakan, Cek Rp 20 juta itu diterbitkan sekitar seminggu sebelum tanggal 23 Juni 2022.
“Ya, Firman menyampaikan bahwa Cek tersebut dapat dikliring yang artinya dana dalam rekeningnya cukup untuk memenuhi kewajiban hutangnya sebesar Rp 20 miliar,” tambahnya.
Namu Cek tersebut dikliring tanggal 23 Juni 2022 di Bank BCA Cabang Plasa Marina Surabaya, tanggal 24 Juni 2022, ternyata dari Bank BCA ini agar segera berkoordinasi dengan Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar karena tidak dapat dikliring. Alasannya, rekeningnya atas nama FH sudah ditutup.
Lalu beberapa kali menyampaikan melalui telepon, FH hanya menyanggupi akan segera menyelesaikan kewajiban hutangnya. Namun sampai saat ini tidak dilaksanakan. Atas kejadian ini, ia telah ditipu.
“Karena itu saya membuat laporan tersebut. Dan setelah saya cek ke penyidik, kasus ini tengah bergulir,” Pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Seizin Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabar, Wakasat mengatakan awalnya diterima sebagai Pengaduan Mayarakat (Dumas) namun masalah tersebut susah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), karena selain keterangan saksi korban, bukti pendukung telah ada.
“Terlapor susah kami panggil dan minta keterangan sebagai saksi. Dalam waktu dekat, masalah ini akan kami gelar, jika memenuhi unsur, maka terlapor yang statusnya sebagai saksi, akan berubah menjadi tersangka,” tutupnya.
Terkait dengan ini, FH sempat dihubungi via telepon. Namun upaya konfirmasi gagal karena beberapa kali ditelepon, yang bersangkutan tidak merespon. (dre/han)