27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Datangi PN, Keluarga Korban Pencabulan Minta Keadilan

SINGARAJA– Keluarga korban pencabulan yang terjadi di Kecamatan Buleleng pada Oktober 2020 lalu, terus berjuang mencari keadilan.

Didampingi para aktivis dan pegiat perlindungan anak, keluarga korban pencabulan ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Senin (10/5) pagi.

Tujuannya, keluarga korban berharap keluhan mereka dapat didengar oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Selama ini keluarga korban terus bersuara setelah mendengar tuntutan jaksa.

Saat sidang tuntutan yang berlangsung dua pekan lalu, jaksa mengajukan hukuman 1 tahun penjara dan kerja sosial selama 4 bulan bagi terdakwa yang berstatus anak.

Keluarga korban pun kecewa dan berang, karena sanksi tuntutan tak sampai separo dari ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Komang A, orang tua korban menyatakan keluarga besar hingga kini masih merasa tak terima dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Kalau dengar nanti dihukum setahun, rasanya tidak akan jera. Nanti akan ada lagi korban seperti anak saya. Kami minta keadilan, kalau bisa hukumannya diperpanjang lagi. Supaya anak ini bisa lebih baik lagi,” kata Komang A saat ditemui di PN Singaraja.

Baca Juga:  Dampingi Bocah Autis Korban Pencabulan Si Pekak, KPPAD Datangi Polisi

Sementara itu pegiat perlindungan anak, Made Wibawa mengatakan pihaknya terus berupaya memberi pendampingan pada keluarga korban.

Sebab sejak tuntutan dibacakan, keluarga korban mengalami tekanan secara psikis. “Ada kekecewaan dari keluarga,” katanya.

Pihaknya kemudian memfasilitasi keluarga menyampaikan aspirasinya. Keluarga sudah pernah bertemu unsur pemerintah lewat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A).

Keluarga juga telah menyampaikan keluhannya ke DPRD Buleleng yang saat itu diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.

“Kami dampingi keluarga korban menyampaikan aspirasinya. Kami sangat paham bahwa lembaga yudikatif itu lembaga mandiri. Tapi kami harap aspirasi keluarga bisa didengar,” katanya.

Sementara itu Humas PN Singaraja Nyoman Dipa Rudiana mengatakan pihaknya tetap menampung aspirasi yang disampaikan warga.

Baca Juga:  TRAGIS! Diduga Terpeleset di Kamar Mandi, Ibu Hamil 7 Bulan Tewas

Terkait tuntutan, ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. Dipa menyatakan majelis hakim akan menggelar sidang tuntutan dalam beberapa hari.

“Penyampaian itu sah-sah saja. Masalah putusan itu nanti kewenangan majelis hakim. Majelis hakim itu independen mengambil putusan tanpa campur tangan dari pihak siapa pun,” tegas Dipa.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang seorang anak berusia 14 tahun– sebut saja Mawar (nama samara), kini tengah bergulir di PN Singaraja.

Perkara itu melibatkan 11 orang terdakwa. Dari belasan terdakwa itu, 7 orang diantaranya berstatus anak.

Pada sidang tuntutan yang berlangsung pada Rabu (21/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan 4 bulan kerja sosial. Tuntutan itu diajukan pada para terdakwa yang berstatus anak.

Pihak keluarga menganggap tuntutan itu sangat ringan. Keluarga menyayangkan tuntutan tersebut. Sebab korban maupun keluarga masih mengalami trauma psikis terhadap peristiwa tersebut. 



SINGARAJA– Keluarga korban pencabulan yang terjadi di Kecamatan Buleleng pada Oktober 2020 lalu, terus berjuang mencari keadilan.

Didampingi para aktivis dan pegiat perlindungan anak, keluarga korban pencabulan ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Senin (10/5) pagi.

Tujuannya, keluarga korban berharap keluhan mereka dapat didengar oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Selama ini keluarga korban terus bersuara setelah mendengar tuntutan jaksa.

Saat sidang tuntutan yang berlangsung dua pekan lalu, jaksa mengajukan hukuman 1 tahun penjara dan kerja sosial selama 4 bulan bagi terdakwa yang berstatus anak.

Keluarga korban pun kecewa dan berang, karena sanksi tuntutan tak sampai separo dari ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Komang A, orang tua korban menyatakan keluarga besar hingga kini masih merasa tak terima dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Kalau dengar nanti dihukum setahun, rasanya tidak akan jera. Nanti akan ada lagi korban seperti anak saya. Kami minta keadilan, kalau bisa hukumannya diperpanjang lagi. Supaya anak ini bisa lebih baik lagi,” kata Komang A saat ditemui di PN Singaraja.

Baca Juga:  JPU Kejari Badung Berbaik Hati, Tuntut 1 Tahun WN Rumania Pembobol ATM

Sementara itu pegiat perlindungan anak, Made Wibawa mengatakan pihaknya terus berupaya memberi pendampingan pada keluarga korban.

Sebab sejak tuntutan dibacakan, keluarga korban mengalami tekanan secara psikis. “Ada kekecewaan dari keluarga,” katanya.

Pihaknya kemudian memfasilitasi keluarga menyampaikan aspirasinya. Keluarga sudah pernah bertemu unsur pemerintah lewat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A).

Keluarga juga telah menyampaikan keluhannya ke DPRD Buleleng yang saat itu diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.

“Kami dampingi keluarga korban menyampaikan aspirasinya. Kami sangat paham bahwa lembaga yudikatif itu lembaga mandiri. Tapi kami harap aspirasi keluarga bisa didengar,” katanya.

Sementara itu Humas PN Singaraja Nyoman Dipa Rudiana mengatakan pihaknya tetap menampung aspirasi yang disampaikan warga.

Baca Juga:  JANGGAL! Mahasiswi FIB Unud Korban Pencabulan Oknum Dosen Cabut Kuasa

Terkait tuntutan, ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. Dipa menyatakan majelis hakim akan menggelar sidang tuntutan dalam beberapa hari.

“Penyampaian itu sah-sah saja. Masalah putusan itu nanti kewenangan majelis hakim. Majelis hakim itu independen mengambil putusan tanpa campur tangan dari pihak siapa pun,” tegas Dipa.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang seorang anak berusia 14 tahun– sebut saja Mawar (nama samara), kini tengah bergulir di PN Singaraja.

Perkara itu melibatkan 11 orang terdakwa. Dari belasan terdakwa itu, 7 orang diantaranya berstatus anak.

Pada sidang tuntutan yang berlangsung pada Rabu (21/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan 4 bulan kerja sosial. Tuntutan itu diajukan pada para terdakwa yang berstatus anak.

Pihak keluarga menganggap tuntutan itu sangat ringan. Keluarga menyayangkan tuntutan tersebut. Sebab korban maupun keluarga masih mengalami trauma psikis terhadap peristiwa tersebut. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru