26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Rizki Adam Ajak Member Berdamai, Minta Restorative Justice

DENPASAR – Bos Goldkoin Rizki Adam yang diduga melakukan penipuan dengan menggelar investasi bodong dalam perdagangan kripto mengajak member berdamai. Bahkan, Rizki Adam meminta agar masalah ini diselesaikan melalui jalur restorative justice atau keadilan restoratif, sehingga penyelesaiannya tanpa perlu melalui proses pidana di pengadilan.

 

Hal itu disampaikan Rizki Adam melalui kuasa hukumnya dari Royal Eckra Law Office (RELO). Kuasa hukum Rizki Adam terdirid dari Rachmad Ecko, Indra Tarigan, Daniel Liando Hamonangan Sihombing, M. Ardi, dan Ricky Kinarta Barus.

 

Tim kuasa hukum Rizki Adam membantah mengenai isu bahwa Rizki Adam kabur ke luar negeri untuk menghindari masalah. Pria itu dikatakan terbuka kepada member untuk melakukan restorative justice sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  EDAN! Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Sudah Beristri

 

Dalam rangka restorative justice itu, Rizki Adam siap mengembalikan uang member yang merasa dirugikan. Dengan catatan, perlu dilakukan pendataan dokumen terlebih dahulu. Jika member tersebut ternyata sudah mendapat profit berkali-kali lipat dari modal yang mereka setorkan, maka pihaknya tidak bisa memberikan pengembalian modal.

 

Tapi kalau proses hukum terus berlanjut, maka pengembalian dana akan melewati putusan pengadilan. Sekali lagi, pihaknya jelaskan bahwa perusahaan dan Koperasi Goldkoin yang dibentuk Rizki Adam itu berskala nasional dan sudah berbadan hukum.

 

“Perusahaan itu sudah membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hanya saja belum mendaftar ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi),” tutup mereka.

Baca Juga:  UPDATE! Korban Penipuan Berkedok Investasi di Mendoyo Bertambah

Diberitakan sebelumnya, sejumlah member Koperasi Goldkoin melapor ke Polresta Denpasar dan Polda Bali. Pada intinya mereka mengaku ditipu. Mereka melakukan menyetor dana sebagai investasi dengan janji akan mendapatkan keuntungan.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair, bahkan modal yang mereka setor juga tak bisa dicairkan. (dre)



DENPASAR – Bos Goldkoin Rizki Adam yang diduga melakukan penipuan dengan menggelar investasi bodong dalam perdagangan kripto mengajak member berdamai. Bahkan, Rizki Adam meminta agar masalah ini diselesaikan melalui jalur restorative justice atau keadilan restoratif, sehingga penyelesaiannya tanpa perlu melalui proses pidana di pengadilan.

 

Hal itu disampaikan Rizki Adam melalui kuasa hukumnya dari Royal Eckra Law Office (RELO). Kuasa hukum Rizki Adam terdirid dari Rachmad Ecko, Indra Tarigan, Daniel Liando Hamonangan Sihombing, M. Ardi, dan Ricky Kinarta Barus.

 

Tim kuasa hukum Rizki Adam membantah mengenai isu bahwa Rizki Adam kabur ke luar negeri untuk menghindari masalah. Pria itu dikatakan terbuka kepada member untuk melakukan restorative justice sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  UPDATE! Korban Penipuan Berkedok Investasi di Mendoyo Bertambah

 

Dalam rangka restorative justice itu, Rizki Adam siap mengembalikan uang member yang merasa dirugikan. Dengan catatan, perlu dilakukan pendataan dokumen terlebih dahulu. Jika member tersebut ternyata sudah mendapat profit berkali-kali lipat dari modal yang mereka setorkan, maka pihaknya tidak bisa memberikan pengembalian modal.

 

Tapi kalau proses hukum terus berlanjut, maka pengembalian dana akan melewati putusan pengadilan. Sekali lagi, pihaknya jelaskan bahwa perusahaan dan Koperasi Goldkoin yang dibentuk Rizki Adam itu berskala nasional dan sudah berbadan hukum.

 

“Perusahaan itu sudah membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hanya saja belum mendaftar ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi),” tutup mereka.

Baca Juga:  Rizki Adam Sebut Pengacara dan Pelapor Tak Paham Dunia Aset Digital

Diberitakan sebelumnya, sejumlah member Koperasi Goldkoin melapor ke Polresta Denpasar dan Polda Bali. Pada intinya mereka mengaku ditipu. Mereka melakukan menyetor dana sebagai investasi dengan janji akan mendapatkan keuntungan.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair, bahkan modal yang mereka setor juga tak bisa dicairkan. (dre)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru