24.8 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Alamak…Ajukan Pledoi, Bule Aussie Terdakwa Narkoba Pakai Sandal Jepit

DENPASAR – Kim Anne Alloggia, 51, warga Australia yang terjerat kasus ganja cair tidak hanya tampilannya yang nyentrik.

Perempuan yang juga desainer itu saat menjalani sidang pledoi atau pembelaan kemarin tampak sangat santai.

Tidak seperti terdakwa lainnya yang mengenakan sepatu, Kim memakai sandal jepit warna hitam. Sementara bagian atas Kim memakai kemeja putih dan celana hitam.

Kim memakai sandal jepit itu ternyata luput dari perhatian JPU IG Lanang Suyadnyana. Melalui tim pengacaranya, Kim meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Salah satu dalih yang diajukan yaitu keterangan saksi ahli dr. Ririn Sriwijayanti, dari RS Bhayangkara Denpasar.

Keterangan ahli menyebut terdakwa mengalami PTSD atau post traumatic stres disorder. Artinya, terdakwa mengalami

Baca Juga:  Alasan Biayai Ibu Lagi Sakit Keras, Calo Sabu Syok Diganjar 12 Tahun

trauma karena suatu kondisi gangguan kejiwaan yang dipicu kejadian traumatis dan tragis di masa lalu, sehingga mengganggu jiwanya.

Gejala yang dialami terdakwa seperti tidak bisa tidur, cemas gelisah, dan selalu cuirga dengan orang lain.

“Selama ini terdakwa tidak melakukan terapi, tidak mau ke dokter. Dia menggunakan ganja untuk menstabilkan mood-nya jika ingat kejadian masa lalunya itu,” beber saksi ahli pada persidangan sebelumnya.

Sementara JPU menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur

dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika, atau dakwaan kedua JPU. Kim dituntut satu tahun penjara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. 

Baca Juga:  Dua Pemerkosa Bocah, Hanya Diganjar 8 Tahun


DENPASAR – Kim Anne Alloggia, 51, warga Australia yang terjerat kasus ganja cair tidak hanya tampilannya yang nyentrik.

Perempuan yang juga desainer itu saat menjalani sidang pledoi atau pembelaan kemarin tampak sangat santai.

Tidak seperti terdakwa lainnya yang mengenakan sepatu, Kim memakai sandal jepit warna hitam. Sementara bagian atas Kim memakai kemeja putih dan celana hitam.

Kim memakai sandal jepit itu ternyata luput dari perhatian JPU IG Lanang Suyadnyana. Melalui tim pengacaranya, Kim meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Salah satu dalih yang diajukan yaitu keterangan saksi ahli dr. Ririn Sriwijayanti, dari RS Bhayangkara Denpasar.

Keterangan ahli menyebut terdakwa mengalami PTSD atau post traumatic stres disorder. Artinya, terdakwa mengalami

Baca Juga:  CATAT! Nekat Minum Miras, Peserta Pawai Ogoh-Ogoh Bakal Dicoret

trauma karena suatu kondisi gangguan kejiwaan yang dipicu kejadian traumatis dan tragis di masa lalu, sehingga mengganggu jiwanya.

Gejala yang dialami terdakwa seperti tidak bisa tidur, cemas gelisah, dan selalu cuirga dengan orang lain.

“Selama ini terdakwa tidak melakukan terapi, tidak mau ke dokter. Dia menggunakan ganja untuk menstabilkan mood-nya jika ingat kejadian masa lalunya itu,” beber saksi ahli pada persidangan sebelumnya.

Sementara JPU menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur

dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika, atau dakwaan kedua JPU. Kim dituntut satu tahun penjara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. 

Baca Juga:  Curi Motor di Kuta Selatan, Dua Maling Asal Lombok Dibekuk di Dentim

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru