28.7 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Ini Modus Anggota DPRD Klungkung Kicen Korupsi Dana Hibah, Ngenes…

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, senilai Rp 200 juta dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana dan dua anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, Rabu (9/8) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila. Di hadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk, menghadirkan empat orang saksi masing-masing Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa dan Wayan Pramayasa.

Yang menarik, pada pemeriksaan ini, terungkap bahwa para terdakwa kompak melakukan pencatutan nama sebagai anggota panitia dalam proposal.

Baca Juga:  Korupsi Alkes RS Mangusada, Duo Terdakwa Dituntut 18 Bulan Bui

Padahal sang pemilik nama tidak mengetahui akan proposal tersebut. “Baru tahu nama saya tercantum di proposal setelah kasus ini masuk polisi,” terang saksi Suta Wastika. 

Apalagi lanjut Suta, dirinya juga bukan trah dadia atau kawitan Sri Arya Kresna Kepakisan sebagaimana nama pembangunan pura yang diajukan para terdakwa.

“Saya hanya mendapat informasi bahwa dana itu tidak digunakan untuk membangun dan seharusnya nama saya tidak masuk atau tercantum dalam proposal,”ujar Suta lagi.

Sedangkan pernyataan Suta dikuatkan saksi Dewa Mayun dan saksi Nyariasa. Bahkan Dewa Mayun menegaskan di Dusun (banjar) Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, tidak ada warga yang masuk atau tergolong trah dadia (kawitan/soroh) Sri Kresna Arya Kepakisan.

Baca Juga:  Jero Jangol Cuci Tangan, Sebut Senpi dan Sajam dari Adik Tiri

 “Di desa kami tidak ada trah itu,” tegasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti terlibat dalam dugaan korupsi bantuan dana hibah fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung.

 Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, ketiganya didakwa pasal berlapis.



RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, senilai Rp 200 juta dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana dan dua anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, Rabu (9/8) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila. Di hadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk, menghadirkan empat orang saksi masing-masing Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa dan Wayan Pramayasa.

Yang menarik, pada pemeriksaan ini, terungkap bahwa para terdakwa kompak melakukan pencatutan nama sebagai anggota panitia dalam proposal.

Baca Juga:  Polisi Kembali Obok-obok Royal Palace, Manajer Karaoke Resmi Tersangka

Padahal sang pemilik nama tidak mengetahui akan proposal tersebut. “Baru tahu nama saya tercantum di proposal setelah kasus ini masuk polisi,” terang saksi Suta Wastika. 

Apalagi lanjut Suta, dirinya juga bukan trah dadia atau kawitan Sri Arya Kresna Kepakisan sebagaimana nama pembangunan pura yang diajukan para terdakwa.

“Saya hanya mendapat informasi bahwa dana itu tidak digunakan untuk membangun dan seharusnya nama saya tidak masuk atau tercantum dalam proposal,”ujar Suta lagi.

Sedangkan pernyataan Suta dikuatkan saksi Dewa Mayun dan saksi Nyariasa. Bahkan Dewa Mayun menegaskan di Dusun (banjar) Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, tidak ada warga yang masuk atau tergolong trah dadia (kawitan/soroh) Sri Kresna Arya Kepakisan.

Baca Juga:  Setor Uang Pengganti Rp 142 Juta, Eks Ketua LPD Dituntut 1,5 Tahun

 “Di desa kami tidak ada trah itu,” tegasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti terlibat dalam dugaan korupsi bantuan dana hibah fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung.

 Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, ketiganya didakwa pasal berlapis.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru