30.4 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Pembuat Suket Rapid Test Palsu Asal Banyuwangi Terancam Bui 6 Tahun

NEGARA-Sidang perkara pemalsuan surat keterangan (suket) rapid test palsu dengan terdakwa Robby Hafid Hindawan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Saat sidang, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur pembuat suket hasil rapid test palsu ini didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 268 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Sidang terhadap Terdakwa Robby Hafid Hindawan digelar secara terpisah dengan dua terdakwa lain, yakni Khoirul Anam dan adi Sujarwo

Saat sidang, Terdakwa Robby sempat keberatan dan menolak atas dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan, pembuat atau pencetak suket palsu itu kemudian mengajukan eksepsi.

Namun atas eksepsi yang diajukan terdakwa, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono menyatakan tetap pada dakwaan.

Baca Juga:  Amankan 6.510 Butir Pil Koplo, Pengakuan Buruh Bangunan Mengejutkan

“Pada intinya kami tetap sesuai dengan dakwaan. Mengenai pokok materi perkara yang menjadi poin keberatan terdakwa akan disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan,” terang Delfi.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan suket rapid test terungkap pada bulan Mei 2021 lalu.

Suket rapid test palsu tersebut terungkap saat hendak digunakan untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, pada Minggu (9/5) dini hari.

Saat itu, petugas mencurigai bahwa surat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.

Selanjutnya, dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, (terdakwa dalam berkas terpisah) diakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp50 ribu. 

Baca Juga:  Didor Polisi, Eks Anggota Ormas Ngaku Empat Kali Bobol Kos-Kosan

Selanjutnya, atas pengakuan terdakwa Adi Sujarwo, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, terungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Selanjutnya, polisi menangkap Khoirul Anam, 28 (terdakwa dalam berkas terpisah), yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.

Dari penangkapan dua terdakwa, polisi kemudian mengamankan terdakwa Robby Hafid Hindawan, 22.

Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit. 

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Terdakwa Robby, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat untuk mencetak rapid test palsu seperti printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone, dan laptop. 



NEGARA-Sidang perkara pemalsuan surat keterangan (suket) rapid test palsu dengan terdakwa Robby Hafid Hindawan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Saat sidang, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur pembuat suket hasil rapid test palsu ini didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 268 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Sidang terhadap Terdakwa Robby Hafid Hindawan digelar secara terpisah dengan dua terdakwa lain, yakni Khoirul Anam dan adi Sujarwo

Saat sidang, Terdakwa Robby sempat keberatan dan menolak atas dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan, pembuat atau pencetak suket palsu itu kemudian mengajukan eksepsi.

Namun atas eksepsi yang diajukan terdakwa, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono menyatakan tetap pada dakwaan.

Baca Juga:  Fakta Baru, Polisi Gerebek Jero Jangol, Dewi Keluar, Kembar Main Tajen

“Pada intinya kami tetap sesuai dengan dakwaan. Mengenai pokok materi perkara yang menjadi poin keberatan terdakwa akan disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan,” terang Delfi.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan suket rapid test terungkap pada bulan Mei 2021 lalu.

Suket rapid test palsu tersebut terungkap saat hendak digunakan untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, pada Minggu (9/5) dini hari.

Saat itu, petugas mencurigai bahwa surat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.

Selanjutnya, dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, (terdakwa dalam berkas terpisah) diakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp50 ribu. 

Baca Juga:  Ada Korban Lain, Pelaku Berjumlah Lima Orang dan Pakai Toyota Avanza

Selanjutnya, atas pengakuan terdakwa Adi Sujarwo, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, terungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Selanjutnya, polisi menangkap Khoirul Anam, 28 (terdakwa dalam berkas terpisah), yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.

Dari penangkapan dua terdakwa, polisi kemudian mengamankan terdakwa Robby Hafid Hindawan, 22.

Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit. 

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Terdakwa Robby, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat untuk mencetak rapid test palsu seperti printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone, dan laptop. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru