SEMARAPURA – Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida belum mengantongi perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida hingga saat ini.
Padahal dalam perkara dugaan korupsi ini, dua pegawai PDAM Klungkung Unit Nusa Penida telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (29/7).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawa Hadi Seputra, Senin (9/8) mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.
Surat BPKP Bali No.S.1453/PW22/5/2021 terkait permohonan audit penghitungan kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan air tangki PDAM Klungkung Unit Nusa Penida itu menyebutkan BPKP belum bisa ditindaklanjuti oleh BPKP. Itu lantaran tenaga yang dimiliki BPKP sangat terbatas.
“Apalagi BPKP juga memiliki penugasan mandatori dari pusat yang saling susul sehingga belum dapat menindaklanjuti permohonan dari Cabjari Nusa Penida terkait penghitungan tersebut,” ujarnya.
Oleh BPKP, ia mengaku disarankan meminta audit penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Atas saran tersebut, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
“Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung pada prinsipnya bersedia untuk melakukan penghitungan kerugian negara sebagaimana dimaksud dengan terlebih dahulu meminta kami melengkapi administrasi permohonan serta agar dapat dilakukan pemaparan tehadap kasus tersebut,” terangnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah bersurat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung terkait permohonan penghitungan kerugian negara berdasarkan surat No. 462/N.1.12.8/fd.1/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021.
“Dan saat ini, kami menunggu tindak lanjut dri Inspektorat terkait surat kami tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dua pegawai PDAM Klungkung Unit Nusa Penida yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu belum ditahan. Begitu pun keduanya belum diperiksa sebagai tersangka.
Saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Di mana ada tambahan 18 saksi yang diperiksannya, terdiri dari para pelanggan, sejumlah pegawai PDAM Klungkung dan Unit Nusa Penida.
“Rencana kami lanjutkan dengan pemeriksaan ahli, baik ahli pidana maupun ahli keuangan negara serta dari Labfor Reskrimsus Polda Bali terkait data base komputer PDAM yang kami lakukan kloning,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger membenarkan hal tersebut. Sehingga saat ini ada dua permohonan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang ditangani Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
“Untuk menghitung itu, kami membutuhkan waktu cukup lama. Mulai dari pengumpulan bukti-bukti dan kami juga butuhkan konfirmasi dari yang terkait termasuk para saksi,” terangnya.
Apalagi jumlah auditor yang dimiliki Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung terbatas. Apa lagi untuk menghitung kerugian negara harus punya sertifikat khusus.
“Kami memiliki 24 orang auditor, tapi yg bisa melakukan perhitungan kerugian negara hanya 5 orang yg memiliki sertipikat investigasi. Selain itu, pekerjaan kami juga sedang numpuk, dan untuk menghitung kerugian memerlukan kecermatan dan keahlian khusus,” tandasnya.