PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamansari, di Desa Tukadaya, Jembrana, Bali terus berlanjut.
Setelah penyidik Kejari Jembrana menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua LPD Tamansari Dewa Made Darmawan dan Bendahara LPD Tamansari I Gede Widarsa.
Kini, pihak penyidik juga mulai menelusuri aset kedua tersangka yang diduga juga disimpan di bank.
M.BASIR, Negara
SELAIN melakukan penggeledahan dan mengamankan uang sisa aset sebanyak Rp 3 juta, pihak penyidik Kejari Jembrana kini juga dikabarkan tengah menelusuri aset LPD yang diduga disimpan kedua tersangka di bank.
Karena itu, penyidik Kejari Jembrana akan meminta bukti rekening koran LPD Tamansari kepada pihak bank.
Bukti rekening koran tersebut nantinya akan disandingkan dengan pembukuan LPD yang sudah disita dan diamankan lebih dulu oleh penyidik.
“Rekening koran itu akan kami sinkronkan dengan buku kasnya untuk mengetahui nilai aset yang tersisa sebenarnya,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, Selasa (9/11).
Menurutnya, dari keterangan kedua tersangka tidak mengetahui jumlah aset LPD Tamansari yang masih tersimpan di bank.
“Karena sudah lama LPD tidak beroperasi, mereka (dua tersangka) mengaku tidak mengetahui berapa asetnya yang ada di bank,” terangnya.
Salah satu aset uang yang diketahui dua tersangka secara pasti jumlahnya, kata Surya Diatmika, yakni hanya uang sebesar Rp 3 juta yang diamankan saat penggeledahan.
Namun dalam laporan tahunan LPD Tamansari, dilaporkan bahwa aset uang yang masih tersimpan sekitar Rp 1 miliar lebih.
“Kami masih dalami lagi semua bukti dan keterangan dari dua tersangka,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi LPD Tamansari, pihak Kejari Jembrana telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah Ketua LPD Tamansari Dewa Made Darmawan dan Bendahara LPD Tamansari I Gede Widarsa.
Dari perkara dugaan korupsi di LPD Tamansari, diduga kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 juta.
Sedangkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 2, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.