27.6 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Divonis 4 Tahun Bui, Jaksa dan Pengacara Terdakwa Kompak Pikir-pikir!

TURIS asal Amerika Serikat terbelit kasus di Bali. Adalah Joshua Chayne Emery, 46. Dia dicokok polisi karena memiliki ganja seberat 445 gram netto. Namun, pria berkebangsaan Amerika Serikat itu mendapat korting hukuman dua tahun penjara saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Bali.

 

Dituntut enam tahun penjara oleh JPU, Joshua diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rustanto. Kok Bisa?

 

Selain pidana badan, terdakwa kelahiran 12 Juni 1975 itu dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp2 miliar subsider dua bulan penjara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

 

“Menanggapi putusan majelis hakim, kami dan terdakwa pikir-pikir,” ujar I Made Suardika Adnyana, pengacara terdakwa diwawancarai Kamis kemarin (8/12). 

Baca Juga:  Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, Begini Tanggapan Polres Buleleng

 

Selain terdakwa, JPU Sugiawan juga menyatakan pikir-pikir.

 

Sementara Suardika menilai putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, kliennya memakai ganja karena untuk terapi pengobatan.

 

“Joshua hanya punya satu ginjal. Dia kalau pakai obat dokter atau medis bisa komplikasi. Metode alternatif (ganja) yang dipakai terdakwa sudah dipakai sejak di Amerika,” beber Suardika.

 

Joshua ditangkap pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 14.00, di areal parkir Kantor Pos Renon, Denpasar Selatan. Terdakwa memesan paket ganja melalui Dark Web yang beralamat di Amerika Serikat. Terdakwa memesan ganja menggunakan nama samaran Jay Wilder.

 

Pada 7 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh petugas kantor pos untuk mengambil paket milik terdakwa di kantor pos. Pukul 14.00 terdakwa tiba di kantor pos. Setelah paket diterima, terdakwa kemudian keluar dari kantor pos. Pada saat terdakwa berada di areal parkir, terdakwa ditangkap polisi.

Baca Juga:  Satlantas Polres Tabanan: Turis Nakal Bernopol Palsu Jadi Perhatian Khusus

 

Setelah dibuka, di dalam paket berisi satu buah sleeping bag warna merah yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik press. Saat dibuka berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja.

 

Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut seharga USD 1.000 atau kurang lebih Rp14 juta jika dirupiahkan. Terdakwa membayarnya dengan menggunakan bitcoin.

 

Terdakwa mengaku ganja tersebut untuk pengobatan selama berada di Indonesia. Terdakwa yang mengaku hanya memiliki satu ginjal itu memerlukan ganja untuk pengobatan, karena saat mengonsumsi obat-obatan dari dokter mengalami komplikasi.



TURIS asal Amerika Serikat terbelit kasus di Bali. Adalah Joshua Chayne Emery, 46. Dia dicokok polisi karena memiliki ganja seberat 445 gram netto. Namun, pria berkebangsaan Amerika Serikat itu mendapat korting hukuman dua tahun penjara saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Bali.

 

Dituntut enam tahun penjara oleh JPU, Joshua diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rustanto. Kok Bisa?

 

Selain pidana badan, terdakwa kelahiran 12 Juni 1975 itu dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp2 miliar subsider dua bulan penjara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

 

“Menanggapi putusan majelis hakim, kami dan terdakwa pikir-pikir,” ujar I Made Suardika Adnyana, pengacara terdakwa diwawancarai Kamis kemarin (8/12). 

Baca Juga:  Sepekan ada 11 Kasus Cerai di Gianyar, Mungkinkah Dampak Corona?

 

Selain terdakwa, JPU Sugiawan juga menyatakan pikir-pikir.

 

Sementara Suardika menilai putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, kliennya memakai ganja karena untuk terapi pengobatan.

 

“Joshua hanya punya satu ginjal. Dia kalau pakai obat dokter atau medis bisa komplikasi. Metode alternatif (ganja) yang dipakai terdakwa sudah dipakai sejak di Amerika,” beber Suardika.

 

Joshua ditangkap pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 14.00, di areal parkir Kantor Pos Renon, Denpasar Selatan. Terdakwa memesan paket ganja melalui Dark Web yang beralamat di Amerika Serikat. Terdakwa memesan ganja menggunakan nama samaran Jay Wilder.

 

Pada 7 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh petugas kantor pos untuk mengambil paket milik terdakwa di kantor pos. Pukul 14.00 terdakwa tiba di kantor pos. Setelah paket diterima, terdakwa kemudian keluar dari kantor pos. Pada saat terdakwa berada di areal parkir, terdakwa ditangkap polisi.

Baca Juga:  Badah, Dibentak Hakim, Empat Kuli Bangunan Pembobol Vila Cekcok Mulut

 

Setelah dibuka, di dalam paket berisi satu buah sleeping bag warna merah yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik press. Saat dibuka berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja.

 

Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut seharga USD 1.000 atau kurang lebih Rp14 juta jika dirupiahkan. Terdakwa membayarnya dengan menggunakan bitcoin.

 

Terdakwa mengaku ganja tersebut untuk pengobatan selama berada di Indonesia. Terdakwa yang mengaku hanya memiliki satu ginjal itu memerlukan ganja untuk pengobatan, karena saat mengonsumsi obat-obatan dari dokter mengalami komplikasi.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru