27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Resmi Tersangka, Eks Anggota DPRD Tabanan dan Sekretaris Belum Ditahan

MESKI sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa di Desa Sunantaya, Penebel, Tabanan. Namun hingga saat ini, penyidik belum juga menahan dua tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni eks anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja dan mantan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.

Mereka hingga saat ini masih bebas di luaran dan belum ditahan. Kok bisa?

 

JULIADI, Tabanan

 

TERKAIT belum ditahannya kedua tersangka LPD Sunantaya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana seizin Kajari Tabanan membenarkan.

 

Menurutnya, belum ditahannya kedua tersangka kasus korupsi LPD Sunantaya di Kecamatan Penebel, ini karena penyidk baru sebatas melakukan pengumuman penetapan status tersangka.

 

“Kemarin itu kami baru sebatas melakukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” jelas Widnyana, Jumat (10/12),

 

Menurut IB Widnyana, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan khusus yang telah dikeluarkan pada Kamis (9/12).

Peningkatan status dari saksi ke tersangka itu, katanya juga didasari dengan ketentuan KUHAP, minimal dua alat bukti yang cukup.

 

“Bahkan di sini (dalam kasus ini) lebih dari dua (alat bukti),” jelasnya.

Baca Juga:  Korupsi Setengah Miliar, Eks Sekretaris LPD Kekeran Dibui 3 Tahun

 

Perihal alat bukti, IB Widnyana menyebutkan, alat bukti itu antara lain dokumen dan surat-surat, serta hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah (Itda) Tabanan.

 

Widnyana juga membeberkan kasus korupsi pada LPD desa Sunantaya sejatinya masih satu rangkaian dengan perkara sebelumnya yang menyeret mantan Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta.

 

Ketua LPD Sunantaya telah dijatuhi vonis majelis hakim Tipikor Denpasar dengan hukuman lima setengah tahun penjara.

 

“Dalam pemeriksaan terhadap mantan Ketua LPD, I Gede Ketut Sukerta, kedua tersangka ini masih dalam kapasitas sebagai saksi. Bahkan keduanya juga turut dihadirkan dalam persidangan I Gede Ketut Sukerta sebagai saksi,” tegasnya.

 

Disinggung apakah ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka eks anggota dewan Tabanan dan mantan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.

 

Widnyana menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi di tingkat penyidik untuk menentukan jadwal pemeriksaan.

 

Kemudian soal penahanan, pihaknya masih melakukan pertimbangan-pertimbangan apakah perlu melakukan penahanan atau tidak.

Mengingat dalam perjalanan kasus LPD Sunantaya sebelumnya, kedua tersangka tersebut diklaim cukup kooperatif. Sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan subyektif penyidik.

Baca Juga:  Hakim Prihatin BUMDes/LPD Banyak Berkasus, Ternyata Gaji Pengelola Tak Sampai Sejuta

 

“Pemeriksaan (dalam kapasitas tersangka) akan kami jadwalkan terlebih dulu. Kebetulan saat ini kami baru selesai mengikuti agenda nasional yakni raker Kejaksaan Agung. Dan sejauh ini kami melihat dari pihak kedua tersangka cukup kooperatif,” tandasnya.

 

Seperti ketahui penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi LPD Desa Sunantaya menelan kerugian miliaran rupiah.

 

Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.

 

Eks anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dugaan korupsi dana LPD yang dilakukan sebesar Rp 1.164.657.500. Sementara sangkaan korupsi yang dilakukan Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.

 

I Gede Wayan Sutarja perihal dugaan perkara korupsi LPD Sunantaya. Ternyata dalam kapasitasnya sebagai badan pengawas LPD dan Bendesa Adat Sunantaya. Dia diduga turut serta melakukan penyelewengan dana LPD. Sedangkan Ni Putu Eka Swandewi mantan sekretaris LPD Desa Sunantaya. 



MESKI sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa di Desa Sunantaya, Penebel, Tabanan. Namun hingga saat ini, penyidik belum juga menahan dua tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni eks anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja dan mantan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.

Mereka hingga saat ini masih bebas di luaran dan belum ditahan. Kok bisa?

 

JULIADI, Tabanan

 

TERKAIT belum ditahannya kedua tersangka LPD Sunantaya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana seizin Kajari Tabanan membenarkan.

 

Menurutnya, belum ditahannya kedua tersangka kasus korupsi LPD Sunantaya di Kecamatan Penebel, ini karena penyidk baru sebatas melakukan pengumuman penetapan status tersangka.

 

“Kemarin itu kami baru sebatas melakukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” jelas Widnyana, Jumat (10/12),

 

Menurut IB Widnyana, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan khusus yang telah dikeluarkan pada Kamis (9/12).

Peningkatan status dari saksi ke tersangka itu, katanya juga didasari dengan ketentuan KUHAP, minimal dua alat bukti yang cukup.

 

“Bahkan di sini (dalam kasus ini) lebih dari dua (alat bukti),” jelasnya.

Baca Juga:  Hakim Prihatin BUMDes/LPD Banyak Berkasus, Ternyata Gaji Pengelola Tak Sampai Sejuta

 

Perihal alat bukti, IB Widnyana menyebutkan, alat bukti itu antara lain dokumen dan surat-surat, serta hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah (Itda) Tabanan.

 

Widnyana juga membeberkan kasus korupsi pada LPD desa Sunantaya sejatinya masih satu rangkaian dengan perkara sebelumnya yang menyeret mantan Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta.

 

Ketua LPD Sunantaya telah dijatuhi vonis majelis hakim Tipikor Denpasar dengan hukuman lima setengah tahun penjara.

 

“Dalam pemeriksaan terhadap mantan Ketua LPD, I Gede Ketut Sukerta, kedua tersangka ini masih dalam kapasitas sebagai saksi. Bahkan keduanya juga turut dihadirkan dalam persidangan I Gede Ketut Sukerta sebagai saksi,” tegasnya.

 

Disinggung apakah ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka eks anggota dewan Tabanan dan mantan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.

 

Widnyana menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi di tingkat penyidik untuk menentukan jadwal pemeriksaan.

 

Kemudian soal penahanan, pihaknya masih melakukan pertimbangan-pertimbangan apakah perlu melakukan penahanan atau tidak.

Mengingat dalam perjalanan kasus LPD Sunantaya sebelumnya, kedua tersangka tersebut diklaim cukup kooperatif. Sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan subyektif penyidik.

Baca Juga:  Korupsi Rp 130 Miliar di LPD Sangeh, Kejati Segera Umumkan Tersangka

 

“Pemeriksaan (dalam kapasitas tersangka) akan kami jadwalkan terlebih dulu. Kebetulan saat ini kami baru selesai mengikuti agenda nasional yakni raker Kejaksaan Agung. Dan sejauh ini kami melihat dari pihak kedua tersangka cukup kooperatif,” tandasnya.

 

Seperti ketahui penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi LPD Desa Sunantaya menelan kerugian miliaran rupiah.

 

Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.

 

Eks anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dugaan korupsi dana LPD yang dilakukan sebesar Rp 1.164.657.500. Sementara sangkaan korupsi yang dilakukan Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.

 

I Gede Wayan Sutarja perihal dugaan perkara korupsi LPD Sunantaya. Ternyata dalam kapasitasnya sebagai badan pengawas LPD dan Bendesa Adat Sunantaya. Dia diduga turut serta melakukan penyelewengan dana LPD. Sedangkan Ni Putu Eka Swandewi mantan sekretaris LPD Desa Sunantaya. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru