NEGARA– Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Jembrana, Bali memusnahkan sebanyak 1,7 ton daging babi illegal asal Jombang, Jawa Timur.
Daging babi illegal, itu dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk tanpa dilengkapi dokumen resmi. “Daging yang dikirim dari daerah asal (Jombang, Jatim) ke Bali tanpa dokumen resmi,” kata Penanggungjawab Karantina Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk I Nyoman Ludra.
Menurut Ludra, pengiriman daging tanpa dokumen asal Jombang, itu melanggar Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Untuk itu, karena melanggar UU kekerantinaan, daging babi illegal sitaan asal Jombang itu dimusnahkan dangan cara di bakar dan dikubur.
Menurut Ludra, menjelang hari raya Nyepi, secara umum tidak ada peningkatan pengiriman daging babi ke wilayah Bali.
Namun demikian, pihaknya tetap akan meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi pengiriman daging ke Bali tanpa dokumen lengkap atau bodong.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata mengatakan, permintaan daging babi di Jembrana memang mengalami peningkatan menjelang perayaan Nyepi.
Menurutnya, harga daging babi di pasar tradisional di Jembrana naik dari harga sebelumnya Rp 80 ribu per kilogram, saat ini sudah mencapai Rp 100 ribu per kilogramnya.
“Permintaan daging cukup banyak, makanya harganya naik,” tukasnya.