DENPASAR,radarbali.id – Firman Handoko akhirnya angkat bicara. Melalui dua kuasa hukumnya, Ni Wayan Mesir dan Made Aditya Ambara, dipastikan bahwa pernyataan Har Tanudirejan, asal Surabaya, Jatim, bahwa cek atau bilyet giro kosong itu, tidak benar. Tapi, dalam cek tersebut terisi uang. Namun diakui tidak mencapai Rp20 miliar.
Kepada Jawa Pos Radar Bali dan radarbali.id, Ni Wayan Mesir dan Made Aditya Ambara, mengungkapkan, laporan yang diterima dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu, klien mereka sangat kooperatif. Bahkan sampai saat ini, yang bersangkutan (terlapor) sudah dua kali mengindahkan, atau menghadiri panggilan dari penyidik.
“Benar masalah ini masih bergulir di Polresta Denpasar. Klien kami selalu kooperatif dalam panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi,” timpal Ni Wayan Mesir via telepon, Jumat malam 10 Maret 2023. Dikatakan, kliennya Firman Handoko terbukti sudah melakukan pembayaran. Bahkan bukti-bukti yang dimaksud telah diserahkan kepada penyidik.
Pun disampaikan, sejauh ini kominikasi antara Firman Handoko (klien) dan pelapor Har Tanudirejan masih terjalin dengan baik. Oleh sebab itu dikatakan bahwa, tidak benar jika bilyet giro pengembalian uang itu kosong. “Tidak benar berita itu, klien kami kami sudah menyerahkan cek dan sudah dicairkan sebesar 10 miliar,” timpalnya.
Bahkan ada bukti transfer beberapa kali, sehingga kerugian, menurut Firman Handoko, dikatakan sudah tidak ada lagi. “Bahkan terkait Cek kosong klien kami sudah mengklarifikasi ke penyidik Polresta. Masalah ini baru sebatas Dumas, bukan sudah naik ke tingkat LP,” cetus sang kuasa hukum tanpa menjelaskan secara rinci nominal uang dalam isi Cek yang dikatakan tidak kosong.
Ni Wayan Mesir hanya mengatakan bahwa, isi ada dalam cek itu, hanya tidak sesuai, atau kurang. Alias tidak mencapai Rp 20 Miliar. Walaupun demikian, Ia mengakui bahwa liennya sudah membayar hutangnya, kurang lebih Rp 10 miliar dan masih memiliki sisa hutang mencapai puluhan miliar.
Seperti berita sebelumnya, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno seizin Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabar, membenarkan bahwa laporan tersebut sementara berproses. Bahkan, masalah ini akan gelar perkara dalam waktu dekat. Sejauh ini terlapor masih berstatus sebagai saksi. (dre/rid)