DENPASAR– Terdakwa Pati Madu akhirnya mendapat karma dari perbuatannya. Pemuda 22 tahun asal Sumba itu diganjar hukuman pidana penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.
Hakim menyatakan Pati Madu terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya bernama Margaretha Kaka. Akibat penganiayaan itu, korban berusia 27 tahun itu tak terselamatkan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun,” tegas hakim I Dewa Budi Watsara, Jumat (11/6).
Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara. “Bagaimana, kamu menerima atau banding?” tanya hakim Budi Watsara.
Terdakwa yang mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan menyatakan menerima. “Ya, saya menerima,” ucapnya lirih. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Perbuatan Pati Madu memang tak layak ditiru. Terdakwa yang dikenal temperamental itu menganiaya Margaretha dengan cara memukul dan menendang.
Nahas, tendangan Paulus mengenai perut bagian kiri Margaretha. Akibat tendangan kungfu itu, Margaretha merasakan sakit luar biasa hingga harus dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar.
Sempat mendapatkan perawatan, nyawa Margaretha tak tertolong.
Pada 11 Desember 2020, Margaretha dinyatakan meninggal dunia. Berdasar hasil visum dokter RS Sanglah, ditemukan banyak memar di bagian tubuh korban.
Sedangkan di bagian perut kiri ditemukan luka memar warna kecokelatan dengan panjang 10 cm.
Dijelaskan dalam dakwaan, pernikahan Paulus dan Margaretha baru dilakukan secara adat dan belum dicatatkan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pernikahan adat dilakukan pada Februari 2020 di Sumba, NTT. Selama di Bali keduanya tinggal di Jalan Demak, Gang Lange, Denpasar Barat.
Pada 8 Desember 2020 pukul 02.00, terjadi selisih paham antara terdakwa dan korban.