TERSANGKA I Kadek Prahadita alias Manuh, 28, dan Kadek Bayu Sumadana alias Bayu, 26, acap membagi tugas dalam mengedarkan sabu
Terungkap dalam pemeriksaan, sabu tersebut sejatinya milik Bayu.
Lantaran kewalahan menjual narkoba di wilayah Desa Senganan dan Desa Marga, Bayu memberikan tugas kepada Mamo untuk melakukan suplai barang di kedua wilayah tersebut.
“Mamo khusus mengedarkan sabu di dua wilayah Senganan dan Marga. Bayu daerah Kediri dan Badung. Kedua mengedarkan sabu-sabu menyasar desa-desa di Tabanan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna, Jumat (10/9).
Bayu dan Mamo bekerja sebagai karyawan swasta dan sudah setahun yang lalu menggeluti sebagai peluncur atau pengedar barang haram.
Bayu dan Mamo mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial WD. Sabu awalnya dibeli dari tersangka WD melalui media sosial. Kini WD masih buron.
Dalam setiap kali penjualan Bayu dan Mamo mendapat upah sebesar Rp 1 juta jika berhasil menji 15 gram sabu.
“Nah upah dan hasil transaksi barang dibayarkan melalui via transfer bank. Hasil upah barang kami amankan uang sebesar Rp 500 ribu,” pungkas AKP Gede Sudiarna.
Kini ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (10 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.