30.4 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Sabu Diedarkan di Desa-desa, Setiap Jualan 15 Gram Diupah Sejuta

TERSANGKA I Kadek Prahadita alias Manuh, 28, dan Kadek Bayu Sumadana alias Bayu, 26, acap membagi tugas dalam mengedarkan sabu 

 

Terungkap dalam pemeriksaan, sabu tersebut sejatinya milik Bayu.

 

Lantaran  kewalahan menjual narkoba di wilayah Desa Senganan dan Desa Marga, Bayu  memberikan tugas kepada Mamo untuk melakukan suplai barang di kedua wilayah tersebut.

 

“Mamo khusus mengedarkan sabu di dua wilayah Senganan dan Marga. Bayu daerah Kediri dan Badung. Kedua mengedarkan sabu-sabu menyasar desa-desa di Tabanan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna, Jumat (10/9). 

 

Bayu dan Mamo bekerja sebagai karyawan swasta dan sudah setahun yang lalu menggeluti sebagai peluncur atau pengedar barang haram.

Baca Juga:  OMG! Diduga Asal Murah, Masker Bantuan Dinsos Tak Sesuai Standar Medis

 

Bayu dan Mamo  mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial WD. Sabu awalnya dibeli dari tersangka WD melalui media sosial. Kini WD masih buron.

 

Dalam setiap kali penjualan Bayu dan Mamo mendapat upah sebesar Rp 1 juta jika berhasil menji 15 gram sabu. 

 

“Nah upah dan hasil transaksi barang dibayarkan melalui via transfer bank. Hasil upah barang kami amankan uang sebesar Rp 500 ribu,” pungkas AKP Gede Sudiarna.

 

Kini ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (10 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. 

Baca Juga:  Kapuspenkum Ajak Bank Negara Berkolaborasi Cegah Fraud


TERSANGKA I Kadek Prahadita alias Manuh, 28, dan Kadek Bayu Sumadana alias Bayu, 26, acap membagi tugas dalam mengedarkan sabu 

 

Terungkap dalam pemeriksaan, sabu tersebut sejatinya milik Bayu.

 

Lantaran  kewalahan menjual narkoba di wilayah Desa Senganan dan Desa Marga, Bayu  memberikan tugas kepada Mamo untuk melakukan suplai barang di kedua wilayah tersebut.

 

“Mamo khusus mengedarkan sabu di dua wilayah Senganan dan Marga. Bayu daerah Kediri dan Badung. Kedua mengedarkan sabu-sabu menyasar desa-desa di Tabanan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna, Jumat (10/9). 

 

Bayu dan Mamo bekerja sebagai karyawan swasta dan sudah setahun yang lalu menggeluti sebagai peluncur atau pengedar barang haram.

Baca Juga:  Ancaman Sanksi Asal “Like” Status di Medsos Viral, Pembuktiannya..?

 

Bayu dan Mamo  mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial WD. Sabu awalnya dibeli dari tersangka WD melalui media sosial. Kini WD masih buron.

 

Dalam setiap kali penjualan Bayu dan Mamo mendapat upah sebesar Rp 1 juta jika berhasil menji 15 gram sabu. 

 

“Nah upah dan hasil transaksi barang dibayarkan melalui via transfer bank. Hasil upah barang kami amankan uang sebesar Rp 500 ribu,” pungkas AKP Gede Sudiarna.

 

Kini ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (10 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. 

Baca Juga:  MIMIH! Di Badung, Banyak Suami Laporkan Istri Jadi Pecandu Narkoba

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru