28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

[Breaking News] Polisi Akhirnya Tetapkan Nengah Kicen Tersangka

AMLAPURA, Radar Bali- Kasus dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya bocah usia 13 tahun I Kadek Sepi memasuki babak baru.

 

Terbaru, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, serta memeriksa para saksi, penyidik Satreskrim Polres Karangasem akhirnya menangkap dan menahan I Nengah Kicen, 33, yang tak lain ayah kandung dari mendiang korban I kadek Sepi

 

 

Penangkapan dan penahanan terhadap Kicen ini setelah polisi resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan atau KDRT.

 

Kicen ditetapkan tersangka dan resmi ditahan pada Kamis 7 Oktober lalu dengan nomor surat S.Tap/54/X/2021/Reskrim.

 

Terkait penetapan status tersangka, kuasa hukum I Nengah Kicen yakni I Wayan Lanus Artawan membenarkan.

Baca Juga:  Pembunuh Mahasiswi Cantik Tertangkap, Ternyata Pelakunya Pacar Korban

 

Sesuai surat yang ia terima, Lanus mengungkapkan, pihak kepolisian menetapkan tersangka dari hasil gelar perkara.

 

Hasil gelar perkara, Kicen diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak keduanya tersebut hingga menyebabkan meninggal dunia pada Selasa (21/9) lalu.

 

“Karena itu resmi, saya nyatakan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya Lanus ditemui Senin (11/10).

 

 

Sementara itu, senada dengan kuasa hukum tersangka, Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna saat dikonfirmasi terkait status kicen juga membenarkan.

 

AKBP Ricko membenarkan telah menetapkan Kicen sebagai tersangka. “Ya sudah,” tuturnya dikonfirmasi melalui pesan whatsApp.



AMLAPURA, Radar Bali- Kasus dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya bocah usia 13 tahun I Kadek Sepi memasuki babak baru.

 

Terbaru, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, serta memeriksa para saksi, penyidik Satreskrim Polres Karangasem akhirnya menangkap dan menahan I Nengah Kicen, 33, yang tak lain ayah kandung dari mendiang korban I kadek Sepi

 

 

Penangkapan dan penahanan terhadap Kicen ini setelah polisi resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan atau KDRT.

 

Kicen ditetapkan tersangka dan resmi ditahan pada Kamis 7 Oktober lalu dengan nomor surat S.Tap/54/X/2021/Reskrim.

 

Terkait penetapan status tersangka, kuasa hukum I Nengah Kicen yakni I Wayan Lanus Artawan membenarkan.

Baca Juga:  Duh! Sopir Truk Penabrak Emak-Emak Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

 

Sesuai surat yang ia terima, Lanus mengungkapkan, pihak kepolisian menetapkan tersangka dari hasil gelar perkara.

 

Hasil gelar perkara, Kicen diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak keduanya tersebut hingga menyebabkan meninggal dunia pada Selasa (21/9) lalu.

 

“Karena itu resmi, saya nyatakan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya Lanus ditemui Senin (11/10).

 

 

Sementara itu, senada dengan kuasa hukum tersangka, Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna saat dikonfirmasi terkait status kicen juga membenarkan.

 

AKBP Ricko membenarkan telah menetapkan Kicen sebagai tersangka. “Ya sudah,” tuturnya dikonfirmasi melalui pesan whatsApp.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru