28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Geledah Kos, Polisi Sita Jutaan Rupiah Uang Palsu dari Wilhemina

DENPASAR – Dari penangkapan polisi terhadap Wilhelmina Tanggela, 33, terungkap bahwa dia bukan pengedar uang palsu kelas teri. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ke kos Wilhemina, polisi juga menyita uang jutaan rupiah.

 

Sekadar diketahui, perempuan asal Tana Kombuka, Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, itu ditangkap di Pasar Pemoga, di Jalan Pulau Bungin, Gang Kertha Boga, Pemogan, Densel, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00.

 

Wilhemina selama ini beraksi dengan menjadikan pedagang pasar dan warung sebagai sasaran pengedaran uang palsu.  

 

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari duga pedagang Pasar Pemogan. Yakni Made Suryanti, 46, warga Jalan Diponegoro, Denpasar, dan Ni Ketut Riani, 65, warga Jalan Pulau Lingga, Denpasar.

 

Keduanya menjadi korban aksi Wilhemina yang membeli barang dagangan menggunakan uang palsu.

 

Setelah menerima laporan Senin (4/10) sekira pukul 08.00, tim operasional Unit Reskrim Polsek Densel langsung memintai keterangan pelapor yang merupakan pedagang dan menjadi korban peredaran upal di Pasar Pemogan.

Baca Juga:  Pakai Seragam Polri saat Nyanyi di Kafe, Warga Amerika Diciduk

 

Setelah itu, tim dikerahkan ke Lokasi Kejadian (pasar) lalu mengintai pergerakan sejumlah pembeli. Di sana, terdapat seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan.

 

“Wanita yang dimaksud ini sempat berbelanja, uang yang digunakannya itu dicurigai palsu. Setelah dipastikan, uangnya palsu. Saat itu juga, sekitar pukul 10.00, dia diamankan tanpa perlawanan,” beber Hadimastika.

 

Dia menjelaskan, Wilhelmina datang ke TKP lalu membelanjakan kebutuhan dapur menggunakan uang  pecahan Rp50.000 kepada saksi Ni Made Ekawati, 52.

 

“Setelah dicek ternyata uang tersebut diduga palsu, kemudian tim operasional langsung mengamankan,” terangnya.

 

“Modusnya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di Pasar dan Warung,” terang Hadimastika.

 

Karena sudah beraksi berkali-kali dan sudah ada beberapa pedagang yang mengaku sebagai korban, polisi pun mengembangkan perkara ini dengan menggeledah ke kos pelaku di Jalan Raya Pemogan, Gang Batas Pondok Bambu, Nomor 10, Pemogan, Denpasar Selatan.

 

“Ternyata, pelaku masih menyimpan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 73 lembar,” jelas Hadimastika.

Baca Juga:  Tak Seperti Badung Siapkan Bansos, Denpasar Galak ke Pelanggar Prokes

Selanjutnya wanita tersebut diamankan ke Polsek Densel. Total, Wilhemina menguasai uang palsu sebesar Rp5.150.000. Uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

 

Rinciannya, Hadimastika menyebut, BB berupa uang diduga palsu Rp1.400.000 berupa pecahan Rp100.000 sebanyak 14 lembar, dan uang tunai diduga palsu Rp3.750.000 pecahan Rp50.000 sebanyak 75 lembar.

 

“Juga uang asli pecahan 20.000. Uang ini uang hasil dari penukaran uang palsu pecahan Rp50.000. Hp infinix warba biru. 2 buah dompet hitam digunakan untuk menyimpan uang diduga palsu dan dompet werah merah di gunakan berbelanja di TKP,” jelasnya.


Kini, pihak kepolisian sementara mendalami keterangan Wilhelmina untuk mengungkap jaringan termasuk asal usul BB, juga sejak kapan dia mulai berkeliaran melakukan aksi ini.

 

Terduga pelaku terancam penerapan Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.



DENPASAR – Dari penangkapan polisi terhadap Wilhelmina Tanggela, 33, terungkap bahwa dia bukan pengedar uang palsu kelas teri. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ke kos Wilhemina, polisi juga menyita uang jutaan rupiah.

 

Sekadar diketahui, perempuan asal Tana Kombuka, Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, itu ditangkap di Pasar Pemoga, di Jalan Pulau Bungin, Gang Kertha Boga, Pemogan, Densel, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00.

 

Wilhemina selama ini beraksi dengan menjadikan pedagang pasar dan warung sebagai sasaran pengedaran uang palsu.  

 

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari duga pedagang Pasar Pemogan. Yakni Made Suryanti, 46, warga Jalan Diponegoro, Denpasar, dan Ni Ketut Riani, 65, warga Jalan Pulau Lingga, Denpasar.

 

Keduanya menjadi korban aksi Wilhemina yang membeli barang dagangan menggunakan uang palsu.

 

Setelah menerima laporan Senin (4/10) sekira pukul 08.00, tim operasional Unit Reskrim Polsek Densel langsung memintai keterangan pelapor yang merupakan pedagang dan menjadi korban peredaran upal di Pasar Pemogan.

Baca Juga:  Korupsi Kapal Dream Bali Rp 1 M, Jaksa Langsung Tahan Dua Tersangka

 

Setelah itu, tim dikerahkan ke Lokasi Kejadian (pasar) lalu mengintai pergerakan sejumlah pembeli. Di sana, terdapat seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan.

 

“Wanita yang dimaksud ini sempat berbelanja, uang yang digunakannya itu dicurigai palsu. Setelah dipastikan, uangnya palsu. Saat itu juga, sekitar pukul 10.00, dia diamankan tanpa perlawanan,” beber Hadimastika.

 

Dia menjelaskan, Wilhelmina datang ke TKP lalu membelanjakan kebutuhan dapur menggunakan uang  pecahan Rp50.000 kepada saksi Ni Made Ekawati, 52.

 

“Setelah dicek ternyata uang tersebut diduga palsu, kemudian tim operasional langsung mengamankan,” terangnya.

 

“Modusnya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di Pasar dan Warung,” terang Hadimastika.

 

Karena sudah beraksi berkali-kali dan sudah ada beberapa pedagang yang mengaku sebagai korban, polisi pun mengembangkan perkara ini dengan menggeledah ke kos pelaku di Jalan Raya Pemogan, Gang Batas Pondok Bambu, Nomor 10, Pemogan, Denpasar Selatan.

 

“Ternyata, pelaku masih menyimpan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 73 lembar,” jelas Hadimastika.

Baca Juga:  Tabanan, Badung, Denpasar Zona Merah, 6 Kabupaten Lain Zona Orange

Selanjutnya wanita tersebut diamankan ke Polsek Densel. Total, Wilhemina menguasai uang palsu sebesar Rp5.150.000. Uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

 

Rinciannya, Hadimastika menyebut, BB berupa uang diduga palsu Rp1.400.000 berupa pecahan Rp100.000 sebanyak 14 lembar, dan uang tunai diduga palsu Rp3.750.000 pecahan Rp50.000 sebanyak 75 lembar.

 

“Juga uang asli pecahan 20.000. Uang ini uang hasil dari penukaran uang palsu pecahan Rp50.000. Hp infinix warba biru. 2 buah dompet hitam digunakan untuk menyimpan uang diduga palsu dan dompet werah merah di gunakan berbelanja di TKP,” jelasnya.


Kini, pihak kepolisian sementara mendalami keterangan Wilhelmina untuk mengungkap jaringan termasuk asal usul BB, juga sejak kapan dia mulai berkeliaran melakukan aksi ini.

 

Terduga pelaku terancam penerapan Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru