KARANGASEM- I Nengah Kicen, 33 resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya I Kadek Sepi, 13.
Selanjutnya usai dijadikan tersangka, penyidik dari Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem juga menahan Kicen pada Kamis 7 Oktober 2021 lalu.
Pria dengan tubuh kurus itu dijadikan tersangka sesuai nomor surat S.Tap/54/X/2021/Reskrim.
Terkait penentapan Kicen sebagai tersangka penganiayaan dan KDRT, Pengacara Kicen, I Wayan Lanus Artawan berharap, dan memohon agar pihak Polres Karangasem segera merilis hasil otopsi yang kemungkinan sudah keluar.
“Kemungkinan sudah keluar hasil otopsinya. Untuk itu, kami memohon agar penyidik segera dirilis di media,” ucap Lanus.
Selain itu, Lanus juga memohon agar Polres Karangasem bisa segera melakukan proses rekonstruksi ulang atas perkara dugaan KDRT ini.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna bahwa Kicen sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya sudah,” tuturnya dikonfirmasi melalui pesan whatsApp.
Begitu juga terkait hasil otopsi yang dilakukan Tim Forensik RSUP Sanglah Denpasar.
Menurut AKBP Ricko, sesuai hasil otopsi, ditemukan indikasi kekerasan yang menyebabkan bocah kelas VI SD Negeri 4 Purwakerthi Kecamatan Abang tersebut.
“Ditemukan indikasi kekerasan dan kami masih dalami serta cocokan dengan petunjuk, bukti dan keterangan saksi,” kata Ricko.