BADUNG – Narapidana yang dipenjara di Lapas Kerobokan, Badung bernama I Gede Loka Wijaya alias Loka akhirnya berhasil ditangkap. Pria kelahiran 21 Mei 1974 itu ditangkap oleh anggota Polres Badung.
Penangkapan pria asal Desa Medewi, Pekutatan, Jembrana itu berlangsung dramatis. Saat akan ditangkap, Loka sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau cutter.
“Pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau cutter,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Senin (11/10/2021).
Tak ayal, jelas Sudana, polisi pun melakukan tindakan tegas dalam penangkapan I Gede Loka. Yakni menembaknya.
“Tim operasional Polres Badung melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan perlawanan,” terangnya.
Penangkapan kembali Loka bermula adanya laporan pihak Lapas Kerobokan Badung. Di mana berdasarkan laporan yang dikeluarkan Polres Badung tahanan kasus pencurian itu telah kabur dari Lapas Kerobokan.
Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendapat kabar bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kota Denpasar. Lalu pada Minggu (10/10/2921) sekitar pukul 21.30 pelaku pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Nangka, Denpasar.
Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti satu unit honda vario DK-6168-ZI, satu pisau cutter, uang tunai rp. 180 ribu, satu tas pinggang, dan dua kacamata.
Diketahui, narapidana (napi) I Gede Loka Wijaya, 47, diketahui tak berada di Lapas Kelas IIA Denpasar atau Lapas Kerobokan pada Senin (4/10) malam. Dia diduga berhasil keluar dari penjara dengan cara memanjat tembok Lapas Kerobokan.
Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto, kronologi kaburnya Loka, Suprapto menyebut kemungkinan besar Loka memanjat tembok dekat pura. Loka tidak mungkin kabur lewat pintu lantaran semua pintu dijaga ketat.
Disinggung tembok berisi kawat berduri, Suprapto mengatakan sebelum kabur Loka sudah mempelajari situasi dan celah yang bisa dimanfaatkan.
“Kami perkirakan kaburnya antara pukul 18.00-19.00, karena pukul 17.00 masih terpantau di CCTV di dekat halaman,” beber pejabat asal Solo, Jawa Tengah, itu.
Perkiraan Suprapto itu diperkuat kesaksian teman satu blok Loka yang mengaku masih melihat Loka pada pukul 17.00.
“Saat apel pengecekan pukul 19.00 itu yang bersangkutan tidak ada. Sudah dicari ke sudut-sudut tidak ketemu,” ungkap Suprapto.
Lelaki berusia 47 tahun itu bukan sekali saja melakukan tindak kriminal. Saat ini dia sedang menjalani hukuman 3,5 tahun karena kasus pidana pencurian sepeda motor.
Pada sidang 1 Oktober 2020 di PN Denpasar, ia diganjar 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP.
Tidak itu saja, pada tahun 2019 Gede Loka juga melakukan pencurian telepon genggam. Saat itu, dia melakukan bersama rekannya Heri Yanto.
Pada sidang 12 Agustus 2019, Gede Loka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian telepon genggam dan diganjar 1,5 tahun penjara.