DENPASAR – Wilhelmina Tanggela, 33, perempuan asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Denpasar Selatan. Dia ditangkap lantaran menjadi pengedar uang palsu (upal). Sasarannya adalah pedagang pasar dan warung.
Perempuan dari Tana Kombuka, Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, itu ditangkap saat beraksi di Pasar di Jalan Pulau Bungin, Gang Kertha Boga, Pemogan, Densel, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00.
Informasi yang dihimpun radarbali.id, masalah ini terungkap setelah para pedagang di pasar resah dengan beredarnya uang palsu di lingkungan pasar tempat mereka berjualan, sejak pekan lalu.
Ternyata bukan satu pedagang saja, melainkan ada beberapa pedagang yang memegang uang palsu. Temuan itu langsung dinformasikan ke polisi.
“Ya kasian sebenarnya, para pedagang mengaku bahwa mereka berjualan mencari untung tidak seberapa. Sekarang ada yang bayar pakai uang palsu, mereka sangat rugi,” ujar sumber Polisi.
Tim dari polisi langsung menindaklanjuti keluhan dan desakan para pedagang pasar setempat. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya pengedar upal diamankan, dan ternyata seorang wanita asal Sumba, NTT, pelakunya.
“Kami sementara melakukan pengembangan. Kami masih selidiki jaringan yang masih berkeliaran dan dan juga asal-usul BB (barang bukti), siapa dan di mana BB ini dibuat,” jelas sumber polisi ini.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro menjelaskan, setelah menerima laporan Senin (4/10), Oktober 2021 sekira pukul 08.00, tim operasional Unit Reskrim Polsek Densel langsung memintai keterangan pelapor yang merupakan pedagang dan menjadi korban peredaran upal di Pasar Pemogan.
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Made Suryanti, 46, warga Jalan Diponegoro, Denpasar, dan Ni Ketut Riani, 65, warga Jalan Pulau Lingga, Denpasar.
Setelah itu, tim dikerahkan ke Lokasi Kejadian (pasar) lalu mengintai pergerakan sejumlah pembeli. Di sana, terdapat seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Wanita yang dimaksud ini sempat berbelanja, uang yang digunakannya itu dicurigai palsu. Setelah dipastikan, uangnya palsu. Saat itu juga, sekitar pukul 10.00, dia diamankan tanpa perlawanan,” beber Hadimastika.
Dia menjelaskan, Wilhelmina datang ke TKP lalu membelanjakan kebutuhan dapur menggunakan uang pecahan Rp50.000 kepada saksi Ni Made Ekawati, 52.
“Setelah dicek ternyata uang tersebut diduga palsu, kemudian tim operasional langsung mengamankan,” terangnya.
“Modusnya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di Pasar dan Warung,” terang Hadimastika.