SINGARAJA– Para tokoh masyarakat di Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng akhirnya legowo merelokasi alias memindahkan Kantor Perbekel Penglatan. Dengan catatan pemerintah benar-benar menyediakan anggaran untuk pengadaan lahan dan gedung kantor perbekel.
Informasinya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sempat mengumpulkan para tokoh di Rumah Jabatan Bupati Buleleng beberapa hari lalu. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah. Yakni Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Penglatan, Kadek Setiawan yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Ia menyebut para tokoh sudah legowo menyerahkan bangunan kantor Perbekel Penglatan. Meski dengan berat hati. Para tokoh dan masyarakat sudah lelah menjalani sengketa hukum yang telah berlangsung selama 4 tahun terakhir.
Hanya saja ia meminta agar pemerintah benar-benar serius menyelesaikan sengketa di Desa Penglatan. “Saya minta pemerintah kabupaten jangan hanya janji-janji saja akan membuatkan gedung baru untuk kantor desa. Berikan kepastian anggaran, tuangkan dalam berita acara,” kata Setiawan.
Sementara itu, Perbekel Penglatan Nyoman Budarsa yang dihubungi secara terpisah mengatakan, para tokoh sudah sepakat menyerahkan tanah dan bangunan kantor perbekel. Meski para tokoh merasa berat hati.
“Semoga keputusan ini membawa berkah baik untuk kita semua (masyarakat Desa Penglatan). Kami berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dengan keputusan ini, meski harus meninggalkan gedung yang penuh dengan kenangan perjuangan leluhur,” ujar Budara yang dihubungi terpisah.
Menurutnya pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk relokasi gedung. Dana itu terdiri dari pengadaan lahan baru dan pembangunan gedung kantor. Rencananya anggaran itu akan dieksekusi pada tahun 2022 mendatang.
“Informasinya dana untuk pembangunan gedung baru sudah ada di Dinas Perkimta. Nanti akan dibangun tahun 2022. Kami mohon agar ini bisa diselesaikan dengan cepat. Karena menyangkut pelayanan publik,” katanya.
Sekadar diketahui, Kantor Perbekel Penglatan terancam dieksekusi. Eksekusi itu bermula dari sengketa perdata antara Nengah Koyan dan ahli warisnya melawan pemerintah. Dalam hal ini Perbekel Penglatan. Dalam gugatan tersebut, Nengah Koyan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are, yang diatasnya terdapat bangunan Kantor Perbekel Penglatan.
Sengketa sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Pengadilan selalu memenangkan pihak Nengah Koyan. Bahkan upaya pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.
Pemerintah selaku pihak pemohon PK juga dihukum membayar biaya perkara sebanyak Rp 2,5 juta.
Karena sudah incraht sejak 2019, Pengadilan Negeri Singaraja berencana melakukan eksekusi putusan pada tahun 2021 ini. Rencana eksekusi itu sempat membuat warga resah. Pada Jumat (10/9) pagi, warga memasang spanduk di beberapa lokasi sebagai bentuk protes atas rencana eksekusi itu.