28.7 C
Denpasar
Wednesday, June 7, 2023

Beraksi Pakai Latter T, Dua Komplotan Spesialis Curanmor Ditangkap

SINGARAJA– Polisi menangkap dua orang sekawan yang bekerjasama melakukan pencurian sepeda motor. Kedua pria itu diketahui bernama Imam Bukhori, 31, asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng dan Dian Wahyuddin, 30, asal Kelurahan Seririt, Buleleng.

Kedua pria tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Total sudah ada 5 unit sepeda motor yang diamankan.

Lokasinya pun beragam. Yakni di Pantai Lotus Banjar Desa  Temukus Kecamatan Banjar, Desa  Ringdikit Kecamatan Seririt, Pantai Topan Desa Pemaron, Pantai Brongbong, dan di Pantai Tukad Mungga.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, tersangka terakhir kali mencuri di wilayah Desa Anturan.

“Setelah pencurian itu, kami dapat informasi akan ada transaksi jual beli kendaraan. Ciri-ciri kendaraannya mirip. Kami kejar, dan langsung kedua orang ini berhasil kami amankan,” kata Andrian saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (12/1).

Baca Juga:  Polsek Kuta Ungkap Fakta Pelaku Berhenti Membacok usai Korban Teriak

Biasanya komplotan ini melakukan aksinya pada sore hari. Ketika pengunjung di kawasan pantai relatif ramai. Momen itu digunakan para tersangka memilih kendaraan yang akan dicuri.

Para tersangka mencuri motor dengan cara membobol stop kontak kendaraan. Mereka menggunakan sebuah alat yang disebut “letter T”. Alat tersebut digunakan untuk merusak stop kontak, dan menyalakan stop kontak.

“Mereka buat sendiri alat itu. Begitu lihat ada peluang, mereka langsung jebol kunci stop kontaknya. Tidak sampai 5 menit, sudah dibawa kabur. Mereka juga pernah buat kunci palsu. Yang disasar itu kendaraan-kendaraan yang kuncinya sudah dol,” jelas Andrian.

Sementara itu tersangka Imam Bukhori mengaku melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan. Pada masa pandemi ia sulit mendapat pekerjaan.

Baca Juga:  Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Perbekel Tegal Badeng

“Saya tidak ada pekerjaan, karena pandemi ini. Setelah dapat dijual Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Hasilnya dipakai untuk sehari-hari,” kilahnya.

Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 



SINGARAJA– Polisi menangkap dua orang sekawan yang bekerjasama melakukan pencurian sepeda motor. Kedua pria itu diketahui bernama Imam Bukhori, 31, asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng dan Dian Wahyuddin, 30, asal Kelurahan Seririt, Buleleng.

Kedua pria tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Total sudah ada 5 unit sepeda motor yang diamankan.

Lokasinya pun beragam. Yakni di Pantai Lotus Banjar Desa  Temukus Kecamatan Banjar, Desa  Ringdikit Kecamatan Seririt, Pantai Topan Desa Pemaron, Pantai Brongbong, dan di Pantai Tukad Mungga.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, tersangka terakhir kali mencuri di wilayah Desa Anturan.

“Setelah pencurian itu, kami dapat informasi akan ada transaksi jual beli kendaraan. Ciri-ciri kendaraannya mirip. Kami kejar, dan langsung kedua orang ini berhasil kami amankan,” kata Andrian saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (12/1).

Baca Juga:  Setubuhi Pacar di Kantor Desa, ABG Hanya Divonis 16 Bulan Penjara

Biasanya komplotan ini melakukan aksinya pada sore hari. Ketika pengunjung di kawasan pantai relatif ramai. Momen itu digunakan para tersangka memilih kendaraan yang akan dicuri.

Para tersangka mencuri motor dengan cara membobol stop kontak kendaraan. Mereka menggunakan sebuah alat yang disebut “letter T”. Alat tersebut digunakan untuk merusak stop kontak, dan menyalakan stop kontak.

“Mereka buat sendiri alat itu. Begitu lihat ada peluang, mereka langsung jebol kunci stop kontaknya. Tidak sampai 5 menit, sudah dibawa kabur. Mereka juga pernah buat kunci palsu. Yang disasar itu kendaraan-kendaraan yang kuncinya sudah dol,” jelas Andrian.

Sementara itu tersangka Imam Bukhori mengaku melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan. Pada masa pandemi ia sulit mendapat pekerjaan.

Baca Juga:  Ngeri, Mesin Mendadak Mati di Jalur Tanjakan, Mobil Jatuh ke Jurang

“Saya tidak ada pekerjaan, karena pandemi ini. Setelah dapat dijual Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Hasilnya dipakai untuk sehari-hari,” kilahnya.

Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru