Lelaki berinisial TO ini benar-benar kurang ajar. Dia diduga mencabuli anak peremuan yang masih berusia 7 tahun sampai empat kali. Lelaki berusia 30 tahun ini mencabuli anak tetangganya itu menggunakan jari hingga korban merasakan sakit di kemaluannya.
ANDRE SULLA, Denpasar
MALANG nasib bocah berinisal A di Denpasar ini. Bocah tak berdosa ini menjadi korban pencabulan sebanyak empat kali, dilakukan oleh berinisial TO, 30.
Aksi bejat itu dilakukan dalam rumahnya di Kecamatan Denpasar Selatan. Masalah tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Selasa (11/1). Kini Polisi masih memburu diduga pelaku.
Informasi yang dihimpun Radarbali.id, peristiwa pencabulan ini terkuak pada Sabtu 25 Desember 2021 sekitar pukul 01.00. Awalnya AJM tidak bisa tidur dan menjerit kesakitan. Setelah ditanya oleh orang tuanya, dia mengaku. Alangkah terkejutnya sang ayah setelah mengetahui bahwa anak perempuanya dicabuli oleh tetangga sendiri.
Sang anak mengatakan bahwa tetangganya yakni TO telah mencabulinya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kelamin korban hingga terasa sakit.
“Ya seperti itu pengakuan korban ke sang ayah. Mirisnya, dalam laporan, sang anak memgaku bahwa perbuatan itu sudah dilakukan TO sebanyak 4 kali saat sang orang tua tidak berada di rumah,” jelas sumber di kepolisian.
Dari kejadian itu, bocah A merasa trauma dan takut keluar rumah.
Kepada Polisi, EP, 42, mengaku tidak terima dengan aksi yang dilakukan tetangga. Oleh sebab itu melaporkan TO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar.
“Pelaku sudah tidak ada di tempat seminggu belakangan,” jelas sumber.
Pelapor EP asal Surabaya, Jawa Timur itu menerangkan, pencabulan terjadi di dalam rumah TO.
“Aksi bejatnya saat pelapor sedang bekerja. Terlapor TO kemudian memanggil korban datang ke rumahnya. Di sana terlapor berpura-pura memangkunya, lalu memasukkan jemari ke kelamin bocah malang ini,” kayanya.
Sementara dalam kasus pencabulan itu, nantinya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi sebut belum menerima laporan pencabulan tersebut. “Saya cek dulu ke (Satua) Reskrim,” kata dia singkatnya.