SINGARAJA– Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap ayah kandung yang terjadi di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja akhirnya menjatuhkan hukuman cukup berat bagi terdakwa Gede Darmika, 51.
Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada terdakwa. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Singaraja dalam persidangan secara daring, Rabu (12/1).
Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sebagaiman diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim meyakini terdakwa telah menghabisi nyawa Wayan Purna yang tak lain adalah ayah kandung terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 7 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan,” kata hakim Heriyanti.
Majelis hakim sengaja menjatuhkan sanksi lebih berat. Sebab perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan ayah kandungnya meninggal dunia.
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah perbuatan korban yang dianggap meringankan hukuman. Yakni terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dipidana, ditambah lagi keluarga juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU. Dalam berkas tuntutannya, JPU mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan itu pun sempat menuai kecaman publik. Karena tuntutan dinilai relatif ringan.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 17 Mei silam. Terdakwa Gede Darmika nekat menghabisi nyawa I Wayan Purna yang juga ayah kandung korban.
Saat membunuh orang tuanya, terdakwa dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.