DENPASAR-Kasus asusila kembali terjadi di wilayah Hukum Polresta Denpasar.
Kali ini, korbannya menimpa siswi berusia 13 tahun berinisial DNA.
Gadis belia itu diduga diperkosa seorang pemuda bernama Agung, 19. Korban diduga diperkosa pelaku di sebuah kamar kos di Gang Biawak, Pemogan, Denpasar Selatan.
Mirisnya lagi, sebelum disetubuhi secara paksa, korban oleh terduga pelaku juga sempat diancam.
Informasi yang berhasil dihimpun radarbali.id, hingga kasus dugaan perkosaan disertai pengancaman menimpa DNA, ini terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WITA lalu.
Selanjutnya, lantaran tak terima perbuatan terduga pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan Agung ke pihak kepolisian.
“Kasusnya sudah dilaporkan orang tua ke pihak kepolisan Selasa (11/1/2022) kemarin,” kata sumber di kepolisian, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskan sumber, hingga kasus ini terungkap, yakni berawal dari kecurigaan keluarga korban.
Pasalnya, saat korban pulang ke rumahnya di kawasan Denpasar Timur, korban terlihat menangis tersedu-sedu.
Mengetahui korban menangis, pihak keluarga korban kemudian menanyakan kepada korban.
Akhirnya saat ditanya orang tuanya, korban kemudian menceritakan kejadian yang telah menimpanya kepada orang tuanya.
“Akhirnya korban menceritakan jika dirinya telah diperkosa oleh terduga pelaku (Agung). Kejadian itu terjadi saat korban dan terduga pelaku berada di dalam kamar kos di Gang Biawak Pemogan Denpasar Selatan,”terang sumber.
Bahkan masih kata sumber, dari keterangan pihak keluarga korban, korban sempat menolak saat hendak diajak bersetubuh oleh terduga pelaku.
Namun karena diancam, korban akhirnya tak kuasa saat pelaku menyetubuhi dirinya di dalam kamar kos.
Atas kejadian itu, pada Selasa (11/1/2022), keluarga korban melaporkan terduga pelaku ke Mapolresta Denpasar.
Sayangnya, meski dikatakan telah melapor ke pihak kepolisian, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya laporan dan berdalih masih melakukan pengecekan. “Masih kami cek,” tukasnya.