MANGUPURA,radarbali.id – Berkas perkara kasus penyelundupan berlian dilakukan prian India, Ismath Jamaluddin Haja Moideen, dinyatakan rampung. Penyidik Bea Cukai menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (11/1) Januari 2023. Yang bersangkutan diduga jaringan penyelundupan berlian lintas Negara. Dan melakukan aksi dengan modus memasukan perhiasan di lubang anusnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imbran Yusuf mengatakan, telah dilakukan pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dengan nama tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen. “TahapII ini terkait dengan perkara Kepabeanan dengan tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang merupakan seorang Warga Negara India,” timpalnya, Kamis (12/1).
Tentunya oleh penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).
Jaksa yang menangani perkara ini diantaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta. Luh Heny Febriyanti Rahayu. Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung. “Berdasarkan data, lelaki India datang ke Bali dari Bangkok, dan diamankan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” paparnya.
Dijelaskan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai, dan pada saat diperiksa, kedapatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. “Modusnya dengan memasukan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian,” timpalnya. Bahwa tujuan yang bersangkuta memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos.
Tujuannya, berlian itu nantinya akan dijual untuk relasi bosnya yang dikatakan berada di Bali. Bahwa perbuatannya, diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir Berlian.
Bahwa setelah pelaksaanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut umum, maka Penuntut Umum Bertanggungjawab atas Ismath Jamaluddin Haja Moideen beserta Barang Bukti tersebut berupa berlian. “Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imbran Yusuf. (dre/rid)