AMLAPURA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem segera menetapkan tersangka kasus penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kertha Buana, Kecamatan Sidemen dalam waktu dekat. Ini menyusul keluarnya perhitungan kerugian terhadap kasus yang ditangani sejak tahun 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, perhitungan kerugian kasus penggelapan dana Bumdes Kertha Buana dilakukan oleh tim auditor independen Kejati Bali. “Hasil penghitungan kerugian yang dilakukan tim auditor Kejati Bali sudah keluar beberapa hari lalu,” ujarnya dikonfirmasi Rabu (11/1).
Ia membeberkan, hasil perhitungan kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 500 juta rupiah. Dengan keluarnya hasil perhitungan ini, maka selanjutnya Kejari Karangasem akan melaksanakan gelar perkara untuk kemudian dilakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bumdes Desa Kerta Buana tersebut. “Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah terkumpul,” tuturnya.
Nilai kerugian akibat penggelapan tersebut paling banyak diselewengkan oleh Bendahara Bumdes dengan nilai Rp 400 juta. Sementara sisanya dipakai oleh Ketua hingga Sekretaris. Selain itu ada juga dana yang dipinjam masyarakat. Namun sudah dikembalikan sejak kasus tersebut digeber Kejari Karangasem.
Kasus ini bergulir ketika adanya laporan Bumdes Kertha Buana kolaps. Setelah dilakukan penyelidikan awal, Kejari Karangasem menemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari pencatatan uang yang masuk tidak sesuai prosedur hingga adanya penggunaan dana oleh pengurus. Setelah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, sejumlah oknum mengembalikan uang yang dipakai. Termasuk beberapa peminjam dari kalangan kelompok usaha yang sebelumnya meminjam juga mengembalikan dana tersebut ke Kejari Karangasem. (zul)