28.7 C
Denpasar
Wednesday, June 7, 2023

Sebelum Tikam Leher Buruh Hingga Tewas, Sudah Siapkan Sajam dari Kos

SEMPAT menjadi buron selama seminggu lebih, dua pelaku pencurian handphone di sebuah bedeng proyek Villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng Kuta Utara, Kamis lalu (4/3) akhirnya tertangkap.

 

Mereka adalah Johanes Mindiate, 21, dan Yoseph Oktavianto, 23, asal Sumba Barat Daya, NTT. Dua pria pengangguran ini akhirnya dibekuk jajaran anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

 

Tak hanya ditangkap, kedua pelaku pencurian disertai penganiayaan dan menewaskan seorang buruh bernama Ahmad Miskadi, 40, asal Jember, Jawa Timur, ini juga dihadiahi timah panas.

 

ANDRE SULLA, Denpasar

 

Mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan terikat, Yoseph Oktavianto tampak tak berdaya saat polisi membawanya ke depan ruang Ditreskrimum Polda Bali.

 

Bahkan saat pamerkan di depan awak media, pria 23 tahun ini hanya mampu tertunduk di atas kursi roda.

 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Djhuandani Raharjo Puro saat menggelar rilis di Mapolda Bali, Jumat (12/3) menjelaskan, kedua pelaku pencurian disertai penganiayaan itu ditangkap oleh tim Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, di kamar kosnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang I Desa Sempidi, Mengwi, Badung, Kamis (11/3) sekitar Pukul 00.30 WITA. 

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru, Polda Bali Gandeng BNPT dan Densus 88

 

“Kami menangkap kedua tersangka dan memberikan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur,”tegas Kombespol Djhuandani Raharjo.

 

Menurutnya, dari dua tersangka, pihaknya sengaja hanya menampilkan satu orang karena, satu tersangka yakni Johanes Mindiate masih menjalani perawatan di RS karena ditembak dibagian bokong saat berusaha kabur.

 

“Ya Tersangka Johanes sengaja tidak dihadirkan karena masih dirawat. Dia terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha lompat dari jendela kos sehingga peluru kena bagian pantatnya,” terang Kombes Djhuandani.

Sementara itu, terkait aksi kedua pelaku, kombes Djhuandani Rahajo menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, keduanya telah mengakui melakukan tindak pencurian dan penganiayaan di kawasan proyek villa di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara.

 

Saat itu, kedua tersangka pergi dari kos mereka di Sempidi menuju Tibubeneng dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

 

Selanjutnya, setiba di TKP, kedua tersangka ini kemudian berbagi tugas.Kata Kombespol Djhuandani Raharjo, Tersangka Yoseph bertugas mencuri HP di bangunan proyek.

Baca Juga:  Pertanyakan Penanganan Kasus, Pecalang Hendak Ngelurug Polres

Sedangkan Johanes menunggu di atas motor sambil memantau situasi.

 

Namun karena aksinya ketahuan, Yoseph dan Johanes bersama-sama mengeroyok korban dengan gunakan sajam hingga korban tewas. 

 

“Jadi, hasil interogasi mereka (kedua tersangka) sama-sama membawa sajam untuk membela diri. Satu sajam masih kami cari,”terang Kombespol Djhuandani.

 

Lebih lanjut, saat perkelahian satu lawan dua, korban Ahmad Miskadi tewas dengan luka tusukan di bagian leher, lengan kiri, punggung sebelah kiri, luka goresan di pipi sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan.

 

Selanjutnya, melihat bapaknya tersungkur, anak kandung korban yakni Muhammad Budi Prasetyo berusaha membantu ayahnya dengan melakukan perlawanan.

 

Namun saat melakukan perlawanan, Budi justru malah terluka kena sabetan pisau milik pelaku di bagian tangannya.

 

Kini atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 361 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara.



SEMPAT menjadi buron selama seminggu lebih, dua pelaku pencurian handphone di sebuah bedeng proyek Villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng Kuta Utara, Kamis lalu (4/3) akhirnya tertangkap.

 

Mereka adalah Johanes Mindiate, 21, dan Yoseph Oktavianto, 23, asal Sumba Barat Daya, NTT. Dua pria pengangguran ini akhirnya dibekuk jajaran anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

 

Tak hanya ditangkap, kedua pelaku pencurian disertai penganiayaan dan menewaskan seorang buruh bernama Ahmad Miskadi, 40, asal Jember, Jawa Timur, ini juga dihadiahi timah panas.

 

ANDRE SULLA, Denpasar

 

Mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan terikat, Yoseph Oktavianto tampak tak berdaya saat polisi membawanya ke depan ruang Ditreskrimum Polda Bali.

 

Bahkan saat pamerkan di depan awak media, pria 23 tahun ini hanya mampu tertunduk di atas kursi roda.

 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Djhuandani Raharjo Puro saat menggelar rilis di Mapolda Bali, Jumat (12/3) menjelaskan, kedua pelaku pencurian disertai penganiayaan itu ditangkap oleh tim Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, di kamar kosnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang I Desa Sempidi, Mengwi, Badung, Kamis (11/3) sekitar Pukul 00.30 WITA. 

Baca Juga:  Bongkar Fakta, Kapendam Udayana: Tak Benar Oknum TNI Sekap Korban

 

“Kami menangkap kedua tersangka dan memberikan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur,”tegas Kombespol Djhuandani Raharjo.

 

Menurutnya, dari dua tersangka, pihaknya sengaja hanya menampilkan satu orang karena, satu tersangka yakni Johanes Mindiate masih menjalani perawatan di RS karena ditembak dibagian bokong saat berusaha kabur.

 

“Ya Tersangka Johanes sengaja tidak dihadirkan karena masih dirawat. Dia terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha lompat dari jendela kos sehingga peluru kena bagian pantatnya,” terang Kombes Djhuandani.

Sementara itu, terkait aksi kedua pelaku, kombes Djhuandani Rahajo menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, keduanya telah mengakui melakukan tindak pencurian dan penganiayaan di kawasan proyek villa di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara.

 

Saat itu, kedua tersangka pergi dari kos mereka di Sempidi menuju Tibubeneng dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

 

Selanjutnya, setiba di TKP, kedua tersangka ini kemudian berbagi tugas.Kata Kombespol Djhuandani Raharjo, Tersangka Yoseph bertugas mencuri HP di bangunan proyek.

Baca Juga:  Berkas Dikembalikan, Aspidsus Sebut Eks Wagub Bali Terlibat 3 Kasus

Sedangkan Johanes menunggu di atas motor sambil memantau situasi.

 

Namun karena aksinya ketahuan, Yoseph dan Johanes bersama-sama mengeroyok korban dengan gunakan sajam hingga korban tewas. 

 

“Jadi, hasil interogasi mereka (kedua tersangka) sama-sama membawa sajam untuk membela diri. Satu sajam masih kami cari,”terang Kombespol Djhuandani.

 

Lebih lanjut, saat perkelahian satu lawan dua, korban Ahmad Miskadi tewas dengan luka tusukan di bagian leher, lengan kiri, punggung sebelah kiri, luka goresan di pipi sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan.

 

Selanjutnya, melihat bapaknya tersungkur, anak kandung korban yakni Muhammad Budi Prasetyo berusaha membantu ayahnya dengan melakukan perlawanan.

 

Namun saat melakukan perlawanan, Budi justru malah terluka kena sabetan pisau milik pelaku di bagian tangannya.

 

Kini atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 361 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru