27.6 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Ini Nama Lengkap Tiga Tersangka Narkoba Barang Bukti 38 Kg di Bali

DENPASAR – Polda Bali akhirnya resmi merilis tangkapan narkotika berjumlah besar. Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Bali, Selasa (12/4/2022), Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pun menyebutkan nama inisial para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti mencapai 38 kilogram lebih.

 

Kapolda Bali, Irjenpol Putu Jayan Danu Putra pun menyebutkan tiga orang yang sudah dijadikan tersangka adalah berinisial Anak Agung GOP, Komang S, dan Ketut S. Dalam berita sebelumnya Anak Agung GOP diinisialkan dengan AAP, sedangkam Komang S dengan KMS, sedangkan Ketut S dengan inisial KS.

 

Nama lengkap ketiganya dari penelusuran radarbali.id adalah Anak Agung Gede Oka Panji, berusia 49 tahun, kemudian Komang Suwana, berusia 49 tahun, dan Ketut Subagiastra, berusia 36 tahun.

Baca Juga:  Tertangkap, Polda Bali Rantai Dua Pelaku Jambret Spesialis Orang Asing

 

Jayan Danu menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat di mana di wilayah Desa Kerobokan Kelod, Badung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

 

Selanjutnya anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Di sana diamankan dua tersangka berinisial Komang S dan Ketut S. Keduanya ditangkap di depan Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, lingkungan Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung (sebelumnya disebut di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta).

 

Lalu keduanya dibawa masuk ke dalam Villa Jepun. Disaksikan dua orang warga sebagai saksi. Dari penggeledahan di Vila Jepun, akhirnya polisi menyita barang bukti narkoba dalam berbagai jenis. Dari kokain, ekstasi (MDMA), sabu-sabu, hingga ganja.

 

Sejumlah barang bukti narkoba itu ditemukan di sejumlah lokasi di kawasan vila tersebut. Baik yang berada di luar ruangan maupun di dalam kamar. Totalnya, untuk sabu-sabu 35.143,66 gram netto atau 35,1 kilogram, MDMA (ekstasi) seberat 158,62 gram netto, kokain 32 gram netto, dan ganja 2.669,40 gram netto atau 2,6 kilogram. Sehingga bila ditotal jumlahnya mencapai 38.003,68 gram atau 38 kilogram

Baca Juga:  BCW Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Dana SPI Unud, Desak Kejati Bali Transaparan

 

Putu Jayan Danu pun menyebutkan, dari penangkapan dua orang, yakni Komang Suwana dan Ketut Subagiastra, polisi menangkap Anak Agung Gede Oka Panji yang disebut bos mereka di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta (sebelumnya disebut ditangkap di Denpasar).

 

Untuk keterlibatan pihak lain, Jayan Danu Putra menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. 

 

“Kami masih kembangkan, apakah ini tempat transit atau masih diteruskan ke wilayah lain,” papar dia.



DENPASAR – Polda Bali akhirnya resmi merilis tangkapan narkotika berjumlah besar. Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Bali, Selasa (12/4/2022), Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pun menyebutkan nama inisial para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti mencapai 38 kilogram lebih.

 

Kapolda Bali, Irjenpol Putu Jayan Danu Putra pun menyebutkan tiga orang yang sudah dijadikan tersangka adalah berinisial Anak Agung GOP, Komang S, dan Ketut S. Dalam berita sebelumnya Anak Agung GOP diinisialkan dengan AAP, sedangkam Komang S dengan KMS, sedangkan Ketut S dengan inisial KS.

 

Nama lengkap ketiganya dari penelusuran radarbali.id adalah Anak Agung Gede Oka Panji, berusia 49 tahun, kemudian Komang Suwana, berusia 49 tahun, dan Ketut Subagiastra, berusia 36 tahun.

Baca Juga:  Masuk Jaringan Judi Online dan Jadi Incaran Polisi, Pria NTT Ditangkap

 

Jayan Danu menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat di mana di wilayah Desa Kerobokan Kelod, Badung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

 

Selanjutnya anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Di sana diamankan dua tersangka berinisial Komang S dan Ketut S. Keduanya ditangkap di depan Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, lingkungan Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung (sebelumnya disebut di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta).

 

Lalu keduanya dibawa masuk ke dalam Villa Jepun. Disaksikan dua orang warga sebagai saksi. Dari penggeledahan di Vila Jepun, akhirnya polisi menyita barang bukti narkoba dalam berbagai jenis. Dari kokain, ekstasi (MDMA), sabu-sabu, hingga ganja.

 

Sejumlah barang bukti narkoba itu ditemukan di sejumlah lokasi di kawasan vila tersebut. Baik yang berada di luar ruangan maupun di dalam kamar. Totalnya, untuk sabu-sabu 35.143,66 gram netto atau 35,1 kilogram, MDMA (ekstasi) seberat 158,62 gram netto, kokain 32 gram netto, dan ganja 2.669,40 gram netto atau 2,6 kilogram. Sehingga bila ditotal jumlahnya mencapai 38.003,68 gram atau 38 kilogram

Baca Juga:  Jokowi Datang, Data Kasus Covid-19 di Bali Langsung Anjlok

 

Putu Jayan Danu pun menyebutkan, dari penangkapan dua orang, yakni Komang Suwana dan Ketut Subagiastra, polisi menangkap Anak Agung Gede Oka Panji yang disebut bos mereka di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta (sebelumnya disebut ditangkap di Denpasar).

 

Untuk keterlibatan pihak lain, Jayan Danu Putra menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. 

 

“Kami masih kembangkan, apakah ini tempat transit atau masih diteruskan ke wilayah lain,” papar dia.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru