26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Julian Zen, Residivis Spesialis Jambret Wisatawan Ditangkap di Kuta

KUTA – Aparat Polsek Kuta menangkap seorang pelaku jambret spesialis wisatawan. Pelaku bernama Muhammad Julian Zen, 22, asal Denpasar ditangkap karena menjambret HP milik wisatawan asal Sleman, Jogjakarta, Veenaa Rita Mulyani, 45.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu terjadi pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Kubu Anyar, Kuta Badung. Kejadian bermula saat korban dan anaknya hendak mengambil cucian di tempat laundry.

Saat itu, Veenaa Rita Mulyani menunggu di sepeda motor sambil bermain HP. Sedangkan anak korban turun dari sepeda motor mengambil cucian.

“Tiba-tiba dari belakang, pelaku mengendarai Honda Scoopy warna hitam mendekati korban dan mengambil paksa HP Samsung 10 SE milik korban. Setelah itu pelaku langsung kabur,” kata Sukadi, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Fly Bali Menjadi Pionir Perusahaan Carter Pesawat Pribadi di Bali

Korban tak kuasa mengejar. Dia merugi sekitar Rp10 juta. Setelahnya korban membuat laporan ke Polsek Kuta, Badung.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan penyelidikan di TKP, polisi mengendus identitas dan keberadaan pelaku. Rabu (11/5/2022) pelaku bernama Muhammad Julian Zen akhirnya ditangkap di tempat tinggal di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Diamankan juga HP yang dicuri dari korban.

“Dari interogasi, ternyata lelaku merupakan residivis perkara bobol apotek yang pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan. Diamankan juga sepeda motor yang dipakainya saat beraksi, Honda Scoopy Dk 3556 QU. Pelaku masih didalami keterangannya,” pungkas Sukadi.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


KUTA – Aparat Polsek Kuta menangkap seorang pelaku jambret spesialis wisatawan. Pelaku bernama Muhammad Julian Zen, 22, asal Denpasar ditangkap karena menjambret HP milik wisatawan asal Sleman, Jogjakarta, Veenaa Rita Mulyani, 45.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu terjadi pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Kubu Anyar, Kuta Badung. Kejadian bermula saat korban dan anaknya hendak mengambil cucian di tempat laundry.

Saat itu, Veenaa Rita Mulyani menunggu di sepeda motor sambil bermain HP. Sedangkan anak korban turun dari sepeda motor mengambil cucian.

“Tiba-tiba dari belakang, pelaku mengendarai Honda Scoopy warna hitam mendekati korban dan mengambil paksa HP Samsung 10 SE milik korban. Setelah itu pelaku langsung kabur,” kata Sukadi, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Resmi Bebas, Terpidana “Bali Nine” Renae Lawrence Langsung Dideportasi

Korban tak kuasa mengejar. Dia merugi sekitar Rp10 juta. Setelahnya korban membuat laporan ke Polsek Kuta, Badung.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan penyelidikan di TKP, polisi mengendus identitas dan keberadaan pelaku. Rabu (11/5/2022) pelaku bernama Muhammad Julian Zen akhirnya ditangkap di tempat tinggal di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Diamankan juga HP yang dicuri dari korban.

“Dari interogasi, ternyata lelaku merupakan residivis perkara bobol apotek yang pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan. Diamankan juga sepeda motor yang dipakainya saat beraksi, Honda Scoopy Dk 3556 QU. Pelaku masih didalami keterangannya,” pungkas Sukadi.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru