TABANAN – Berkas kasus peredaran obat terlarang pil hexymer atau yang familiar disebut pil koplo dengan tersangka Bagus Imam Aidin alias Bagus, 20, sudah dikirim ke Kejaksaan negeri Tabanan.
“Berkasnya sudah kami kirim dan masih diteliti jaksa,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna, Minggu (12/9).
Sudiarna mengatakan berkas kasus peredaran pil koplo dengan tersangka Bagus sudah dikirim beberapa hari yang lalu dan sampai sekarang masih proses penelitian jaksa.
“Untuk P21 belum, masih penelitian jaksa, barang bukti juga besar,” ucap AKP Sudiarna.
Disinggung ancaman hukuman terhadap tersangka Bagus yang nekat mengedarkan pil koplo mencapai 30.430 butir, Sudiarna menjelaskan ada dua pasal yang disangkakan terhadap pelaku. Pertama, pasal 112 ayat 1 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kedua, disangkakan pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kasus peredaran obat terlarang hingga kini masih dikembangkan. Pasalnya, salah satu pelaku berinisial A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini kami upayakan kembangkan karena tersangka satu masih DPO,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya polisi berhasil menangkap Bagus Imam Aidin alias Bagus ,warga Blitar, Jawa Timur ini di Kamar Hotel Harris Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan Kamis lalu.
Ketika penangkapan dilakukan pihaknya hanya berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto dan hanya beberapa butir pil koplo.
Tak sampai disitu pihak terus menginterogasi pelaku. Awalnya tak mengaku soal pil koplo dari mana ia dapatkan.
“Kami terus menelusuri setelah dicek dari HP miliknya ternyata pelaku berkomunikasi dan menjual pil koplo melalui via whatsapp. Dan akhirnya mengaku soal barang tersebut,” beber AKP Sudiarna sebelumnya.
Dari penggeledahan di kamar kosnya atau TKP kedua yang berada di Jalan Karang Sari 3 Nomor 12 Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, polisi berhasil menyita sekitar 30.430 butir pil koplo. Ribuan barang haram tersebut dikirim
Rekan Bagus dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.