DENPASAR, Radar Bali – Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menggalakkan PPKM sebagai upaya menanggulangi wabah virus corona.
Namun kenyataannya masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran prokes dintengah Masyarakat. Parahnya lagi di Bali sendiri sudah beberapa kali ditemukan adanya tempat hiburan malam yang masih buka secara sembunyi-sembunyi saat pemberlakuan PPKM.
Mengenai membandelnya pengusaha tepat hiburan semacam itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam atau club’ malam belum boleh buka selama PPKM Level 4.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur. Jika ada tempat hiburan yang membandel, Gubernur mengatakan tak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Terkait hal itu, pengacara kondang, Togar Situmorang angkat bicara. Dia pada intinya mendukung kebijakan pemerintah provinsi Bali untuk memberikan tindakan tegas kepada sejumlah club’ malam yang bandel dan masih buka selama pemberlakuan PPKM.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kiat-kiat dari Bapak Gubernur Bali terkait pelarangan atau dibukanya klub malam pada masa PPKM,” ungkap Advokat yang juga sebagai Pengamat Kebijakan Publik itu pada Jumat (10/9/2021).
Togar Situmorang Gubernur Bali menindak pemilik tempat hiburan malam yang kedapatan masih buka selama penerapan PPKM Level 4 di Bali. Sebagaimana yang dilakukan Pemprop DKI terhadap Holiwings bahkan tidak tertutup kemungkinan izin akan dibekukan.
“Karena aturan Hukum dibuat agar dipatuhi bukan dilanggar bahkan diajak kucing-kucingan, nah cara seperti ini menimbulkan celah transaksional, maka bagi mereka pengusaha tidak taat ada penerapan berupa sanksi dari administrasi, sanksi denda bahkan penutupan sementara bahkan sanksi pidana,” tegas advokat yang kerap dijuluki Panglima Hukum itu.
Menurut dia, seharusnya seluruh elemen masyarakat sama-sama mengawasi dan menjaga keadaan ini supaya tidak lebih fatal lagi dan tidak tuntas penanganan Covid 19 ini.
Dalam situasi seperti ini, Bali dan Indonesia sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, sehingga masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang ada. Dimana Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.
“Seharusnya dalam kondisi extra ordinary ini, sanksi yang didapat oleh klub malam tersebut harusnya tidak hanya denda melainkan bisa lebih tegas lagi yaitu penutupan ijinnya, sehingga akan memberikan efek jera untuk tempat hiburan malam lainnya.
Saya menjadi heran, kenapa begitu nekat melaksanakan aktivitas itu padahal jelas kita masih dalam keadaan genting dan kesehatan adalah hal yang paling utama. Ingat kesehatan itu mahal, dan tidak ada harganya. Saya sudah pernah merasakan keganasan dari kejamnya virus yang mengguncang dunia ini,” beber Togar.
Dia pun berharap agar masyarakat selau oatuh terhadap Prokes. Menjalankan 3M. mulai dari mencuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak. “Mari kita selalu patuh pada Prokes. Jangan membandel demi kebaikan bersama,” tandasnya.