27.6 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Disangka Korupsi, Pengacara Kukuh Kadisbud Denpasar Tak Sendiri

DENPASAR – Komang Sutrisna, pengacara dari Kepala Dinas Kebudayaan (nonaktif) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram atau IGM kukuh bahwa Kadisbud tak bertindak sendiri. Dalam dugaan korupsi proyek sesajen ini, Sutrisna menyatakan ada peran pihak lain.

 

Komang Sutrisna mengatakan, pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan.

 

“Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan, karena kami memahami harus menjalani ini dan mengikuti situasi yang ada,” jelas Sutrisna.

 

Ia mengaku sudah mengikuti arahan dan prosedur yang ada. Tersangka sebelum ditahan dinyatakan sehat dan sudah menjalani rapid antigen dengan hasil negatif.

Mengenai pasal yang disangkakan, Sutrisna kukuh kliennya tidak sendiri. Dia menegaskan ada keterlibatan orang lain.

Diketahui, saat ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 atau Pasal 12 huruf F juncto Pasal 16 ayat (1), (2), (3) tentang UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pasal yang disangkakan itu terkait menguntungkan atau memperkaya diri serta menerima hadiah dari rekanan secara berlanjut atau berulang. Tidak ada peran serta pihak lain yang biasanya diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Sejumlah Petani Tabanan Ikut Diperiksa KPK Terkait Korupsi DID

 

“Dengan tidak adanya Pasal 55, maka beliau (IGN Bagus Mataram) masih menghadapi masalah ini sendiri,” tandas Sutrisna di sela pelimpahan tahap II sekaligus penahanan IGN Bagus Mataram di Kantor Kejari Denpasar, Senin (11/10).

 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat disinggung tidak adanya Pasal 55 yang mengindikasikan perbuatan dilakukan lebih satu orang atau bersama-sama, Suyantha menyebut sementara masih melakukan pengembangan.

Ia berdalih ada Pasal 64 KUHP, yang artinya perbuatan dilakukan secara berlanjut.

 

Diketahui, IGN Bagus Mataram dijadikan tersangka korupsi sesajen dan aci-aci untuk desa adat, banjar adat, dan subak di Kota Denpasar tahun 2019-2021.

 

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala menjelaskan, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

Baca Juga:  Heboh, WN Amrik Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Duduk di Dapur Vila

 

Tersangka selaku PA telah mengalihkan kegiataan barang dan jasa menjadi pemberian uang kepada rekanan. Yang menarik, saat uang proyek itu diserahkan kepada rekanan, Bagus Mataram langsung meminta dan memotong fee.

 

“Pemberian uang disertai pemotongan fee bagi rekanan,” tandas Yuliana.

 

Yuliana juga menjelaskan, tersangka dalam kapasitas sebagai PPK juga tidak membuat rencana umum kegiatan, memecah kegiatan, dan melakukan penunjukan langsung (PL). Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Yang lebih culas lagi, Yuliana menyebut Bagus Mataram juga membuat dokumen palsu.

 

“Tersangka juga melakukan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” tukasnya.

 

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan IGN Bagus Mataram, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar lebih. Persisnya Rp 1.022.258.750, sebagaimana audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

 

JPU yang bertugas akan dikoordinir langsung Kasi Pidsus, I Nyoman Sugiartha.

 

“JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” pungkas Yuliana.



DENPASAR – Komang Sutrisna, pengacara dari Kepala Dinas Kebudayaan (nonaktif) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram atau IGM kukuh bahwa Kadisbud tak bertindak sendiri. Dalam dugaan korupsi proyek sesajen ini, Sutrisna menyatakan ada peran pihak lain.

 

Komang Sutrisna mengatakan, pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan.

 

“Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan, karena kami memahami harus menjalani ini dan mengikuti situasi yang ada,” jelas Sutrisna.

 

Ia mengaku sudah mengikuti arahan dan prosedur yang ada. Tersangka sebelum ditahan dinyatakan sehat dan sudah menjalani rapid antigen dengan hasil negatif.

Mengenai pasal yang disangkakan, Sutrisna kukuh kliennya tidak sendiri. Dia menegaskan ada keterlibatan orang lain.

Diketahui, saat ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 atau Pasal 12 huruf F juncto Pasal 16 ayat (1), (2), (3) tentang UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pasal yang disangkakan itu terkait menguntungkan atau memperkaya diri serta menerima hadiah dari rekanan secara berlanjut atau berulang. Tidak ada peran serta pihak lain yang biasanya diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Soal Tersangka Dugaan Korupsi di Tabanan, Ini Kata Jubir KPK

 

“Dengan tidak adanya Pasal 55, maka beliau (IGN Bagus Mataram) masih menghadapi masalah ini sendiri,” tandas Sutrisna di sela pelimpahan tahap II sekaligus penahanan IGN Bagus Mataram di Kantor Kejari Denpasar, Senin (11/10).

 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat disinggung tidak adanya Pasal 55 yang mengindikasikan perbuatan dilakukan lebih satu orang atau bersama-sama, Suyantha menyebut sementara masih melakukan pengembangan.

Ia berdalih ada Pasal 64 KUHP, yang artinya perbuatan dilakukan secara berlanjut.

 

Diketahui, IGN Bagus Mataram dijadikan tersangka korupsi sesajen dan aci-aci untuk desa adat, banjar adat, dan subak di Kota Denpasar tahun 2019-2021.

 

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala menjelaskan, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

Baca Juga:  Gegara Puntung Rokok, Lahan Mente, Mangga dan Jati Seluas 1 Ha Ludes

 

Tersangka selaku PA telah mengalihkan kegiataan barang dan jasa menjadi pemberian uang kepada rekanan. Yang menarik, saat uang proyek itu diserahkan kepada rekanan, Bagus Mataram langsung meminta dan memotong fee.

 

“Pemberian uang disertai pemotongan fee bagi rekanan,” tandas Yuliana.

 

Yuliana juga menjelaskan, tersangka dalam kapasitas sebagai PPK juga tidak membuat rencana umum kegiatan, memecah kegiatan, dan melakukan penunjukan langsung (PL). Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Yang lebih culas lagi, Yuliana menyebut Bagus Mataram juga membuat dokumen palsu.

 

“Tersangka juga melakukan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” tukasnya.

 

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan IGN Bagus Mataram, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar lebih. Persisnya Rp 1.022.258.750, sebagaimana audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

 

JPU yang bertugas akan dikoordinir langsung Kasi Pidsus, I Nyoman Sugiartha.

 

“JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” pungkas Yuliana.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru