27.6 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Gercep! Saat Beri Uang ke Rekanan Kadisbud Langsung Potong Fee Sesajen

DENPASAR – Setelah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua bulan lalu, yakni 5 Agustus 2021, Kepala Dinas Kebudayaan (nonaktif) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram atau IGM dikerangkeng Kejari Denpasar, Senin (11/10).

 

Di sela penahanan Bagus Mataram, jaksa pun mememberkan cara Bagus Mataram melakukan dugaan korupsi sesajen dan aci-aci untuk desa adat, banjar adat, dan subak di Kota Denpasar pada tahun 2019-2021.

 

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala menjelaskan, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

 

Tersangka selaku PA telah mengalihkan kegiataan barang dan jasa menjadi pemberian uang kepada rekanan. Yang menarik, saat uang proyek itu diserahkan kepada rekanan, Bagus Mataram langsung melakukan gerakan cepat (gercep) dengan meminta dan memotong fee proyek sesajen.

Baca Juga:  Nasabah LPD Sangeh Datangi Kejati Bali Minta Uangnya Diselamatkan

 

“Pemberian uang disertai pemotongan fee bagi rekanan,” tandas Yuliana.

 

Yuliana juga menjelaskan, tersangka dalam kapasitas sebagai PPK juga tidak membuat rencana umum kegiatan, memecah kegiatan, dan melakukan penunjukan langsung (PL). Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Yang lebih culas lagi, Yuliana menyebut Bagus Mataram juga membuat dokumen palsu.

 

“Tersangka juga melakukan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” tukasnya.

 

Dia menerangkan, jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 atau Pasal 12 huruf F juncto Pasal 16 ayat (1), (2), (3) tentang UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

JPU yang bertugas akan dikoordinir langsung Kasi Pidsus, I Nyoman Sugiartha.

Baca Juga:  Distan Denpasar Tiba-Tiba Cek Unggas di Pasar Kumbasari, Ada Apa?

 

“JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” pungkas Yuliana.



DENPASAR – Setelah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua bulan lalu, yakni 5 Agustus 2021, Kepala Dinas Kebudayaan (nonaktif) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram atau IGM dikerangkeng Kejari Denpasar, Senin (11/10).

 

Di sela penahanan Bagus Mataram, jaksa pun mememberkan cara Bagus Mataram melakukan dugaan korupsi sesajen dan aci-aci untuk desa adat, banjar adat, dan subak di Kota Denpasar pada tahun 2019-2021.

 

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala menjelaskan, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

 

Tersangka selaku PA telah mengalihkan kegiataan barang dan jasa menjadi pemberian uang kepada rekanan. Yang menarik, saat uang proyek itu diserahkan kepada rekanan, Bagus Mataram langsung melakukan gerakan cepat (gercep) dengan meminta dan memotong fee proyek sesajen.

Baca Juga:  Ccckkk…Ngambul Tidak Dibelikan Motor, Depresi, ABG Ini Ngamuk-ngamuk

 

“Pemberian uang disertai pemotongan fee bagi rekanan,” tandas Yuliana.

 

Yuliana juga menjelaskan, tersangka dalam kapasitas sebagai PPK juga tidak membuat rencana umum kegiatan, memecah kegiatan, dan melakukan penunjukan langsung (PL). Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Yang lebih culas lagi, Yuliana menyebut Bagus Mataram juga membuat dokumen palsu.

 

“Tersangka juga melakukan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” tukasnya.

 

Dia menerangkan, jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 atau Pasal 12 huruf F juncto Pasal 16 ayat (1), (2), (3) tentang UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

JPU yang bertugas akan dikoordinir langsung Kasi Pidsus, I Nyoman Sugiartha.

Baca Juga:  Distan Denpasar Tiba-Tiba Cek Unggas di Pasar Kumbasari, Ada Apa?

 

“JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” pungkas Yuliana.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru