Gilang Andrianto, 19, kembali berurusan dengan polisi. Belum sempat menikmati hasil curiannya, dia dibekuk polisi. Bahkan kaki kanannya didor polisi karena melawan petugas saat disergap pada Sabtu (11/12) sekitar pukul 09.00 Wita.
Residivis yang baru bebas dari bui pada November 2021 lalu ini ditangkap polisi di depan sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dauhwaru.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku setelah bebas langsung melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Di antaranya di SMKN 5 Negara, sekretariat kwarcab Pramuka dan pencurian motor di Kelurahan Pendem.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pencurian di SMKN 5 Negara, Kecamatan Pekutatan. Tersangka masuk ke ruang tamu sekolah dan mengambil satu unit tablet. Karena sekolah libur, tersangka dengan leluasa beraksi.
Tersangka juga berupaya membuka brangkas dengan menggunakan dua buah linggis, obeng dan gunting. “Tersangka tidak bisa membuka brangkas tersebut dan kabur dari TKP,” jelas Kapolres Minggu (12/12).
Tersangka yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah, ini merupakan anak jalanan yang pernah tertangkap setelah melakukan pencurian pada 20 Januari 2021. Kemudian pada bulan April 2021 divonis 10 bulan pidana penjara dan keluar dari tahanan pada awal November lalu. “Tersangka baru keluar dari penjara dan melakukan pencurian lagi di wilayah hukum polres Jembrana. Semua hasil pencurian juga belum dijual oleh tersangka,” tegasnya.