NEGARA- Gilang Andrianto, 19, meringis kesakitan setelah polisi menembak kaki kanannya. Residivis kasus pencurian ini melawan polisi saat ditangkap. Terungkap, Gilang sudah melakukan aksi pencurian di tiga TKP berbeda setelah bebas dari Lapas November lalu.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pencurian di SMKN 5 Negara, Kecamatan Pekutatan. Tersangka masuk ke ruang tamu sekolah dan mengambil satu unit tablet. Karena sekolah libur, tersangka dengan leluasa beraksi.
Tersangka juga berupaya membuka brangkas dengan menggunakan dua buah linggis, obeng dan gunting. “Tersangka tidak bisa membuka brangkas tersebut dan kabur dari TKP,” jelas Kapolres Minggu (12/12).
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan pencurian dari sekolah, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata dan tim opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu I Gede Alit Darmana melakukan penyelidikan. Terduga pelaku mengerucut pada residivis Gilang Ardianto. Dia ditangkap pada Sabtu (11/12) sekitar pukul 09.00 Wita.
Tersangka ditangkap depan sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dauhwaru. Karena melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Dari penangkapan tersebut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekretariat kwarcab Pramuka dan pencurian motor di Kelurahan Pendem.
Mengenai pencurian di sekretariat Pramuka kwarcab Jembrana dilakukan tersangka pada Minggu lalu (5/12), sekitar pukul 01.00 dini hari. DI lokasi tersebut, pelaku mengambil satu unit kamera DSLR, uang tunai Rp 50 ribu, satu dus mie instan, satu buah kapak dan satu buah pisau. “Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke arah Singaraja,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga melakukan pencurian motor pada Kamis (18/11) sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu rumah warga Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem.
Tersangka yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah, ni imerupakan anak jalanan yang pernah tertangkap setelah melalukan pencurian pada 20 Januari 2021. Kemudian pada bulan April 2021 divonis selama 10 bulan pidana penjara dan keluar dari tahanan pada awal November lalu. “Tersangka baru keluar dari penjara dan melakukan pencurian lagi di wilayah hukum polres Jembrana. Semua hasil pencurian juga belum dijual oleh tersangka,” terangnya.
Mengingat tersangka merupakan pengangguran yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di Jembrana, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendataan dan pengetatan wilayah hukum polres Jembrana untuk mencegah tindak pidana kriminal.