GEGARA melakukan tindak pidana pengoplosan gas elpiji, Kadek Ardika alias Dek Ar, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng digerebek dan dibui.
Pria 38 tahun ini tepergok polisi pada Rabu (12/1) saat tengah melakukan aksi pengoplosan.
Usai ditangkap, ada fakta mengejutkan terlontar dari Dek Ar.
EKA PRASETYA, Buleleng
USAI ditangkap dan menjalani penyidikan, tersangka mengaku sudah sempat melakukan aksi pengoplosan serupa di Denpasar. Bahkan ia menyebut ada “bos besar” di Denpasar.
“Saya dulu kerja begini juga di Denpasar. Setahu saya di sana sudah lama. Kalau di sana itu bos besar. Sehari bisa jual 100 sampai 200 tabung,” kata tersangka.
Kanit II/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa mengatakan, polisi mendapati aksi pengoplosan itu setelah menerima laporan dari masyarakat. Begitu mendapat laporan itu, polisi memergoki tersangka tengah melakukan aksi pengoplosan.
“Di sana kami menemukan pipa dan segel tabung. Jadi dalam praktiknya, tersangka itu memindahkan gas elpiji di tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata Darbawa.
Menurutnya dari hasil pengoplosan itu, tersangka dapat mengantongi keuntungan hingga Rp 20 ribu per tabung. Selisih harga itu didapat, mengingat harga tabung gas elpiji 3 kilogram termasuk tabung bersubsidi.
“Pengakuannya dia itu sudah melakukan pengoplosan selama 1 bulan. Kalau hitung-hitungan matematika, mungkin setelah dipindahkan beratnya tetap 12 kilogram. Tapi secara meterologi legal, kemungkinan tidak sesuai. Apalagi untuk mendistribusikan dan menjual tabung gas, jelas butuh izin,” imbuhnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.