25.4 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Berusaha Kabur saat Dibawa ke Bali, Maling Emas Tetangga Didor Polisi

SINGARAJA– Arpiansa alias Rian, 23, warga Desa Penyabangan akhirnya mengakhiri pelariannya. Pria tersebut sempat kabur ke Banyuwangi, setelah membobol beberapa rumah tetangganya.

Selama berbulan-bulan ia berhasil lolos dari kejaran polisi. Namun pelariannya harus berakhir setelah polisi mengendus tempat persembunyiannya.

Rian diduga telah melakukan pembobolan rumah pada Oktober 2021 hingga awal Januari 2022.

Diduga ia terkait dengan aksi pembobolan 6 buah rumah yang ada di Desa Penyabangan.

Biasanya dalam menjalankan aksinya, tersangka berbekal sebuah parang. Senjata tajam itu digunakan untuk mencongkel pintu, jendela, maupun lemari.

Terakhir ia sempat membobol rumah milik Made Juni Artana, 40, warga Desa Penyabangan pada Selasa (4/1) pekan lalu. Saat itu tersangka kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa gelang tangan dan gelang kaki.

Belakangan polisi mendapat informasi bahwa perhiasan itu dijual pada sebuah toko emas di Kecamatan Seririt.

Baca Juga:  Persadha Nusantara Minta Polisi Hentikan Kasus Ngaben Massal di Sudaji

Dari sana polisi mendapatkan ciri-ciri tersangka. Polisi pun melakukan pengejaran. Ternyata tersangka memilih kabur ke Banyuwangi guna menghindari kejaran polisi.

“Dia berusaha mengaburkan jejak dengan kabur ke Banyuwangi. Kami akhirnya mengendus keberadaan tersangka dan langsung kami tangkap di tempat tinggalnya di Banyuwangi hari Minggu (9/1).

Jadi sudah sebulan ini tersangka berusaha sembunyi di sana,” kata Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (13/1).

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Desa Penyabangan untuk kepentingan olah TKP. Ternyata saat itu tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Polisi menyebut tersangka sempat berusaha kabur dari petugas. Sehingga betis kanannya ditembak.

“Tersangka ini memang spesialis mencari rumah kosong. Biasanya dia beraksi di atas jam 23.00. Tahu ada rumah kosong, dia langsung beraksi. Biasanya yang dicari kalau bukan uang tunai, perhiasan,” katanya.

Baca Juga:  Tertangkap Pungli, Kepala Pasar Kumbasari Masih Saksi, Ini Kata Polisi

Dari catatan polisi, tersangka ternyata seorang residivis. Tersangka Rian sempat membobol sebuah rumah di Desa Sumberkima pada Desember 2020 lalu. Ia kemudian dijatuhi vonis 8 bulan penjara. Baru beberapa bulan bebas, tersangka memilih berulah lagi.

Sementara itu tersangka mengaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya ia hanya bekerja sebagai karyawan tambak. “Saya melakukan sendiri. Kalau lihat ada rumah kosong, ya sudah langsung saya masuk. Hasilnya saya pakai kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka Rian.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolsek Gerokgak. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



SINGARAJA– Arpiansa alias Rian, 23, warga Desa Penyabangan akhirnya mengakhiri pelariannya. Pria tersebut sempat kabur ke Banyuwangi, setelah membobol beberapa rumah tetangganya.

Selama berbulan-bulan ia berhasil lolos dari kejaran polisi. Namun pelariannya harus berakhir setelah polisi mengendus tempat persembunyiannya.

Rian diduga telah melakukan pembobolan rumah pada Oktober 2021 hingga awal Januari 2022.

Diduga ia terkait dengan aksi pembobolan 6 buah rumah yang ada di Desa Penyabangan.

Biasanya dalam menjalankan aksinya, tersangka berbekal sebuah parang. Senjata tajam itu digunakan untuk mencongkel pintu, jendela, maupun lemari.

Terakhir ia sempat membobol rumah milik Made Juni Artana, 40, warga Desa Penyabangan pada Selasa (4/1) pekan lalu. Saat itu tersangka kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa gelang tangan dan gelang kaki.

Belakangan polisi mendapat informasi bahwa perhiasan itu dijual pada sebuah toko emas di Kecamatan Seririt.

Baca Juga:  Persadha Nusantara Minta Polisi Hentikan Kasus Ngaben Massal di Sudaji

Dari sana polisi mendapatkan ciri-ciri tersangka. Polisi pun melakukan pengejaran. Ternyata tersangka memilih kabur ke Banyuwangi guna menghindari kejaran polisi.

“Dia berusaha mengaburkan jejak dengan kabur ke Banyuwangi. Kami akhirnya mengendus keberadaan tersangka dan langsung kami tangkap di tempat tinggalnya di Banyuwangi hari Minggu (9/1).

Jadi sudah sebulan ini tersangka berusaha sembunyi di sana,” kata Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (13/1).

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Desa Penyabangan untuk kepentingan olah TKP. Ternyata saat itu tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Polisi menyebut tersangka sempat berusaha kabur dari petugas. Sehingga betis kanannya ditembak.

“Tersangka ini memang spesialis mencari rumah kosong. Biasanya dia beraksi di atas jam 23.00. Tahu ada rumah kosong, dia langsung beraksi. Biasanya yang dicari kalau bukan uang tunai, perhiasan,” katanya.

Baca Juga:  Hamili Pelajar SMA Kelas I, Nekat Bawa Kabur, Mang Pus Kena Getahnya…

Dari catatan polisi, tersangka ternyata seorang residivis. Tersangka Rian sempat membobol sebuah rumah di Desa Sumberkima pada Desember 2020 lalu. Ia kemudian dijatuhi vonis 8 bulan penjara. Baru beberapa bulan bebas, tersangka memilih berulah lagi.

Sementara itu tersangka mengaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya ia hanya bekerja sebagai karyawan tambak. “Saya melakukan sendiri. Kalau lihat ada rumah kosong, ya sudah langsung saya masuk. Hasilnya saya pakai kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka Rian.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolsek Gerokgak. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru