25.4 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Setubuhi Putri Kandung Hingga Stres, Oknum Pemangku Dibui 15 Tahun

SINGARAJA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan hukuman berat pada Nyoman S alias Mang Su, 47.

Oknum pemangku yang juga warga asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini diganjar bui 15 tahun karena terbukti menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Sehingga anaknya mengalami guncangan psikis yang cukup hebat alias stress berat.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja, dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual pada Kamis (13/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana, dengan didampingi IGAK Ari Wulandari dan Wayan Eka Satria Utama selaku hakim anggota.

Terdakwa Nyoman S diketahui sempat menyetubuhi anak kandungnya sejak Oktober 2017 lalu. Saat itu putrinya baru berusia 15 tahun. Terdakwa melancarkan bujuk rayu pada korban, untuk menyetubuhi korban.

Baca Juga:  Remisi Susrama, Ahli Hukum Tata Negara Sarankan Jokowi Revisi Keppres

Terdakwa bahkan melarang korban bergaul dengan teman-temannya. Karena khawatir anaknya terjerumus pergaulan bebas. Alih-alih menjaga putrinya, terdakwa justru menyetubuhi terdakwa dalam kurun waktu Oktober 2017 hingga Agustus 2021.

Korban sempat berusaha melawan. Sayangnya korban tak berdaya melawan kekuatan ayah kandungnya. Korban selalu disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi kosong.

Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman cukup berat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nyoman Dipa Rudiana.

Majelis hakim sengaja memberikan hukuman cukup berat. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan anak kandungnya. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan.

Baca Juga:  SAH! Judi Berujung Pembacokan, Korban Kini Berubah Status Jadi TSK

“Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban. Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama, yang seharusnya memberi panutan bagi masyarakat,” tukas Dipa Rudiana. 



SINGARAJA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan hukuman berat pada Nyoman S alias Mang Su, 47.

Oknum pemangku yang juga warga asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini diganjar bui 15 tahun karena terbukti menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Sehingga anaknya mengalami guncangan psikis yang cukup hebat alias stress berat.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja, dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual pada Kamis (13/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana, dengan didampingi IGAK Ari Wulandari dan Wayan Eka Satria Utama selaku hakim anggota.

Terdakwa Nyoman S diketahui sempat menyetubuhi anak kandungnya sejak Oktober 2017 lalu. Saat itu putrinya baru berusia 15 tahun. Terdakwa melancarkan bujuk rayu pada korban, untuk menyetubuhi korban.

Baca Juga:  BPN Buleleng Batalkan Sertifikat, Polres: Perbekel Ardana Masih TSK

Terdakwa bahkan melarang korban bergaul dengan teman-temannya. Karena khawatir anaknya terjerumus pergaulan bebas. Alih-alih menjaga putrinya, terdakwa justru menyetubuhi terdakwa dalam kurun waktu Oktober 2017 hingga Agustus 2021.

Korban sempat berusaha melawan. Sayangnya korban tak berdaya melawan kekuatan ayah kandungnya. Korban selalu disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi kosong.

Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman cukup berat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nyoman Dipa Rudiana.

Majelis hakim sengaja memberikan hukuman cukup berat. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan anak kandungnya. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan.

Baca Juga:  Remisi Susrama, Ahli Hukum Tata Negara Sarankan Jokowi Revisi Keppres

“Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban. Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama, yang seharusnya memberi panutan bagi masyarakat,” tukas Dipa Rudiana. 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru