27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

BCW Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Dana SPI Unud, Desak Kejati Bali Transaparan

DENPASAR, radarbali.id – Langkah Kejati Bali membongkar penyalahgunaan kasus korupsi di lingkaran Universitas Udayana mendapat apresiasi dari Bali Corruption Watch (BCW). Meski, Kejati merilis nama tersangka dengan inisial, Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora meminta agar Penyidik Kejati Bali lebih transparan dalam penanganan kasus tersebut. Putu Wirata menilai, penyidik masih sangat irit memberikan informasi tentang dugaan korupsi dalam SPI jalur mandiri Unud tersebut.

Lanjut Dwikora, ia mencontohkan dugaan kerugian negara dalam kasusnya Rp3,8 miliar, masyarakat penting mengetahui bagaimana aliran dananya, dari mahasiswa yang menyerahkan sumbangan. Selanjutnya, bagaimana peran masing-masing dari tiga tersangka tersebut dalam tindak pidana yang disangkakan, peran masing-masing tersangka, berapa yang bersangkutan menikmati dari Rp 3,8 miliar tersebut, ataukah ada pihak lain diluar tiga tersangka yang diuntungkan ataupun menikmati Rp 3,8 miliar tersebut.

Baca Juga:  Kuliah di Unud Itu Berat, Mahal! Kamu Nggak Akan Kuat, Ini Alasannya…

“Mohon penyidik transparan membuka modus, pola, peran masing-masing, aliran dana dan penyalahgunaannya, agar tidak ada kekhawatiran penyidikannya tebang pilih. Dari tiga nama yang menjadi tersangka, belum tergambar perannya, jabatannya, dan sebagainya, sehingga transparansi penyidikannya masih bisa dituntut masyarakat, agar lebih lugas,’’ kata Putu Wirata.

Dugaan korupsi di sektor Pendidikan khususnya kampus, ini memberi gambaran betapa parahnya institusi pendidikan di Indonesia. Padahal diharapkan institusi pendidikan  lebih bersih dibanding institusi lain, yang selama ini sudah carut marut terbongkar berbagai kasusnya. Dwikora menyebutkan, seperti dugaan korupsi di pengadilan, institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang sejumlah oknumnya diproses hukum, sampai institusi politik dan legislatif yang banyak oknumnya diseret kasus korupsi. (feb/rid)

Baca Juga:  Beli Sabhu, Ditangkap di Lampu Merah, Pecandu Dituntut 6 Tahun Bui


DENPASAR, radarbali.id – Langkah Kejati Bali membongkar penyalahgunaan kasus korupsi di lingkaran Universitas Udayana mendapat apresiasi dari Bali Corruption Watch (BCW). Meski, Kejati merilis nama tersangka dengan inisial, Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora meminta agar Penyidik Kejati Bali lebih transparan dalam penanganan kasus tersebut. Putu Wirata menilai, penyidik masih sangat irit memberikan informasi tentang dugaan korupsi dalam SPI jalur mandiri Unud tersebut.

Lanjut Dwikora, ia mencontohkan dugaan kerugian negara dalam kasusnya Rp3,8 miliar, masyarakat penting mengetahui bagaimana aliran dananya, dari mahasiswa yang menyerahkan sumbangan. Selanjutnya, bagaimana peran masing-masing dari tiga tersangka tersebut dalam tindak pidana yang disangkakan, peran masing-masing tersangka, berapa yang bersangkutan menikmati dari Rp 3,8 miliar tersebut, ataukah ada pihak lain diluar tiga tersangka yang diuntungkan ataupun menikmati Rp 3,8 miliar tersebut.

Baca Juga:  Sampaikan Pembelaan, Dewa Wiratmaja Ngaku Jadi Korban Tipu Muslihat 2 Pejabat Kementerian Keuangan

“Mohon penyidik transparan membuka modus, pola, peran masing-masing, aliran dana dan penyalahgunaannya, agar tidak ada kekhawatiran penyidikannya tebang pilih. Dari tiga nama yang menjadi tersangka, belum tergambar perannya, jabatannya, dan sebagainya, sehingga transparansi penyidikannya masih bisa dituntut masyarakat, agar lebih lugas,’’ kata Putu Wirata.

Dugaan korupsi di sektor Pendidikan khususnya kampus, ini memberi gambaran betapa parahnya institusi pendidikan di Indonesia. Padahal diharapkan institusi pendidikan  lebih bersih dibanding institusi lain, yang selama ini sudah carut marut terbongkar berbagai kasusnya. Dwikora menyebutkan, seperti dugaan korupsi di pengadilan, institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang sejumlah oknumnya diproses hukum, sampai institusi politik dan legislatif yang banyak oknumnya diseret kasus korupsi. (feb/rid)

Baca Juga:  Duh, Edarkan 8.630 Butir Pil Koplo, Tukang Cat Dituntut 6 Tahun

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru