27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Keluarga Yosua Menilai Vonis Mati = Hukuman yang Adil

RadarBali.id– Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo,50, oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dinilai pihak keluarga Brigadir Yoshua sebagai ketok palu hakim yang adil.

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukumam mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadi J, Martin Lukas Simanjuntak mengapresiasi vonis tersebut. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ferdy Sambo.

“Tanggapannya majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, oleh karena itu putusannya divonis maksimal, karena tidak ada yang meringankan,” kata Martin ditemui JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:  Dibikin Bule Kanada Meradang, Koster Janji “Sikat” Bule Tak Tertib

Martin menyatakan, vonis tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan. “Sesuai yang diharapkan Ibunda korban dan juga keluarga,” ungkap Martin.

Martin tak mempermasalahkan jika Sambo nantinya mengajukan upaya hukum banding dari vonis tersebut. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa.

“Silakan banding itu hak terdakwa,” tegas Martin.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. [JPG/jawapos.com]

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Baca Juga:  TOK! TANPA ADA YANG MERINGANKAN, HAKIM JATUHKAN VONIS MATI FERDY SAMBO!

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[JPG/jawapos.com]

 



RadarBali.id– Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo,50, oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dinilai pihak keluarga Brigadir Yoshua sebagai ketok palu hakim yang adil.

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukumam mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadi J, Martin Lukas Simanjuntak mengapresiasi vonis tersebut. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ferdy Sambo.

“Tanggapannya majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, oleh karena itu putusannya divonis maksimal, karena tidak ada yang meringankan,” kata Martin ditemui JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:  Begal Pengguna Jalan di Cekomaria,TSK Asal Sumba NTT Ngaku Mabuk Berat

Martin menyatakan, vonis tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan. “Sesuai yang diharapkan Ibunda korban dan juga keluarga,” ungkap Martin.

Martin tak mempermasalahkan jika Sambo nantinya mengajukan upaya hukum banding dari vonis tersebut. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa.

“Silakan banding itu hak terdakwa,” tegas Martin.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. [JPG/jawapos.com]

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Baca Juga:  Selain Disekap, Dipukuli & Mulut Dilakban, Istri juga Diancam Dibunuh

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[JPG/jawapos.com]

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru