26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Ciduk Enam Pengedar Narkoba, Ditemukan 319 Gram Sabu dan 115 Butir Pil Setan

DENPASAR,radarbali.id – Diciduk dan dihukum tapi tak pernah jera. Begitulah kejahatan narkoba. Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali berhasil menciduk enam tukang tempel atau pengedar narkoba dengan barang bukti 319 gram sabu dan 115 butir ekstasi alias pil setan. Keenam pengedar yang diamankan di lokasi dan waktu berbeda ini masing-masing berinisial NP ,26, YS, 19, CP,27, PE ,38, KS ,40, dan JP ,22.

Pengedar YS ditangkap dengan barang dengn barang bukti 235,9 gram  sabu dan 5 butir pil ekstasi. Pelaku menempel paket sabu di wilayah Kapal, Mengwi, dan Jalan Gatot Subroto. Bahkan sekali menempel di 50 titik. Kemudian NP diamankan di halaman rumahnya kawasan Jalan Gurita, Denpasar Selatan dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Selanjutnya pelaku CP berhasil diamankan 19 butir ekstasi, 16 potongan 5,46 gram dan 12 potongan pipet bening dengan garis hijau berisi paket sabu 2,07 gram.

Baca Juga:  Jadi Kurir Narkoba & Dijanjikan Rp 2 Juta, Khotib Rosadi Terancam 8 Tahun Bui

Pelaku PE ditangkap dengan barang bukti 0,97 gram sabu dan 5 butir ekstasi. Sementara  KS merupakan residivis narkoba. “Tersangka KS ini merupakan residivis dan sudah dua kali sekolah (dipenjara) karena kasus sama,” terang Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono, Senin (13/3/2023).

Tersangka KS ini juga menjadi target penangkapan karena setelah menghirup udara bebas, ia kembali dikabarkan menjadi pengedar narkoba. Ketika petugas mengawasi gerak-geriknya, pelaku terlihat mengambil sesuatu di Gang Sahadewa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 17.00.

Petugas mencoba mendekat tapi pelaku yang mengetahui kemudian kabur. Aksi kejar-kejaran terjadi namun pelaku akhirnya dapat ditangkap. Saat diinterogasi, ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket narkoba di pinggir jalan. KS lalu dibawa kembali ke tempat semula untuk mengambil barang dimaksud.

Baca Juga:  Jual Miras & Langgar Prokes, Bos Kafe Diamankan, Pengunjung Dibubarkan

Belum puas dengan hasil tangkapan awal, petugas membawa pelaku ke rumahnya yang berjarak sekitar 1kilometer dari TKP. “Di kamar tersangka, kita temukan barang bukti sabu sehingga total yang disita sebanyak 29,74 gram. Pelaku ini berperan sebagai pengedar, di mana memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal dan hanya komunikasi melalui handphone,” bebernya.

Kemudian tersangka  JP berhasil diamankan dengan barang bukti 45,5 gram sabu. Pelaku diamankan Senin (13/3) pukul 00.30 di jalan Hang Tuah, Gang Mawar, Sanur, Denpasar Selatan. “Dari enam tersangka kami mengamankan barang bukti sabu seberat 319 gram netto dan ekstasi 115 butir,” pungkasnya. (dwi/rid)

 



DENPASAR,radarbali.id – Diciduk dan dihukum tapi tak pernah jera. Begitulah kejahatan narkoba. Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali berhasil menciduk enam tukang tempel atau pengedar narkoba dengan barang bukti 319 gram sabu dan 115 butir ekstasi alias pil setan. Keenam pengedar yang diamankan di lokasi dan waktu berbeda ini masing-masing berinisial NP ,26, YS, 19, CP,27, PE ,38, KS ,40, dan JP ,22.

Pengedar YS ditangkap dengan barang dengn barang bukti 235,9 gram  sabu dan 5 butir pil ekstasi. Pelaku menempel paket sabu di wilayah Kapal, Mengwi, dan Jalan Gatot Subroto. Bahkan sekali menempel di 50 titik. Kemudian NP diamankan di halaman rumahnya kawasan Jalan Gurita, Denpasar Selatan dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Selanjutnya pelaku CP berhasil diamankan 19 butir ekstasi, 16 potongan 5,46 gram dan 12 potongan pipet bening dengan garis hijau berisi paket sabu 2,07 gram.

Baca Juga:  Gunakan Bahasa Gado-Gado, Sumiarini Ngaku Nyabu Biar Kuat Jualan Tuak

Pelaku PE ditangkap dengan barang bukti 0,97 gram sabu dan 5 butir ekstasi. Sementara  KS merupakan residivis narkoba. “Tersangka KS ini merupakan residivis dan sudah dua kali sekolah (dipenjara) karena kasus sama,” terang Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono, Senin (13/3/2023).

Tersangka KS ini juga menjadi target penangkapan karena setelah menghirup udara bebas, ia kembali dikabarkan menjadi pengedar narkoba. Ketika petugas mengawasi gerak-geriknya, pelaku terlihat mengambil sesuatu di Gang Sahadewa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 17.00.

Petugas mencoba mendekat tapi pelaku yang mengetahui kemudian kabur. Aksi kejar-kejaran terjadi namun pelaku akhirnya dapat ditangkap. Saat diinterogasi, ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket narkoba di pinggir jalan. KS lalu dibawa kembali ke tempat semula untuk mengambil barang dimaksud.

Baca Juga:  Pria Pengedar “Permen Sabu” Asal Jember Divonis 11 Tahun

Belum puas dengan hasil tangkapan awal, petugas membawa pelaku ke rumahnya yang berjarak sekitar 1kilometer dari TKP. “Di kamar tersangka, kita temukan barang bukti sabu sehingga total yang disita sebanyak 29,74 gram. Pelaku ini berperan sebagai pengedar, di mana memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal dan hanya komunikasi melalui handphone,” bebernya.

Kemudian tersangka  JP berhasil diamankan dengan barang bukti 45,5 gram sabu. Pelaku diamankan Senin (13/3) pukul 00.30 di jalan Hang Tuah, Gang Mawar, Sanur, Denpasar Selatan. “Dari enam tersangka kami mengamankan barang bukti sabu seberat 319 gram netto dan ekstasi 115 butir,” pungkasnya. (dwi/rid)

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru