26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Heboh Dua WNA Pegang KTP Indonesia, Polda Bali Kebut Penyelidikan

DENPASARKabar menggemparkan setelah munculnya warga negara asing (WNA) yakni Muhammad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39, asal Ukraina memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Pembuatan KTP tersebut diduga dengan modus pemalsuan dokumen. Bahkan kasus ini juga terus didalami Polda Bali. Tinggal satu alat bukti saja untuk menetapkan tersangka.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali.  Pihak kepolisian sendiri khusus menangani warga asingnya. Sementara Kejaksaan mengurus terkait dugaan penggunaan calo yang dibayar hingga puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal. “Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi, dan terus mendalami kasus ini. Kedua warga asing ini masih ditahan di Imigrasi,” tandasnya, Senin (13/3).

Kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga Imigrasi. Gelar perkara pun telah dilaksanakan. Pihaknya hanya kurang satu bukti saja untuk menetapkan tersangka kasus ini. “Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami juga sudah gelar perkaranya, tapi hanya kurang satu bukti saja. Jika itu lengkap bisa ke penetapan tersangka,” beber mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat.

Baca Juga:  Astungkara! Pedagang Pasar Adat Korban Kebakaran dapat Bantuan

Sayangnya, ia  tak membeberkan detail terkait bukti yang masih kurang. Selain itu polisi hingga kini belum menemukan adanya keterlibatan oknum tentara nasional Indonesia (TNI) dalam kasus tersebut. Bila ada, Polda akan mengkomunikasikan dengan penegak hukum di TNI. “Belum (ada temuan oknum TNI). Kita masih fokus ke orang asingnya. Nah, itu nanti komunikasi dengan pihak penegak hukum dengan tentara,” terang Satake.

Diberitakan sebelumnya, dua warga asing yakni Muhammad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39 asal Ukraina memiliki KTP Indonesia diduga dengan cara ilegal. Identitas di KTP kedua WNA tersebut berbeda dengan yang ada di paspornya. Muhammad Zghaib Bin Nizar memiliki nama Agung Nizar Santoso di KTP. Kemudian Rodion Krynin memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi. WNA asal Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso ditangkap pada Februari 2023 di sebuah kos-kosan di Kota Denpasar.

Baca Juga:  Tabung LPG Bocor, Pasangan Kakak – Adik dan Ayah Kandung Terbakar

Sementara WNA Ukraina Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung pada Maret 2023. Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso kini diamankan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Sedangkan Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditahan di Rudenim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (dwi)



DENPASARKabar menggemparkan setelah munculnya warga negara asing (WNA) yakni Muhammad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39, asal Ukraina memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Pembuatan KTP tersebut diduga dengan modus pemalsuan dokumen. Bahkan kasus ini juga terus didalami Polda Bali. Tinggal satu alat bukti saja untuk menetapkan tersangka.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali.  Pihak kepolisian sendiri khusus menangani warga asingnya. Sementara Kejaksaan mengurus terkait dugaan penggunaan calo yang dibayar hingga puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal. “Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi, dan terus mendalami kasus ini. Kedua warga asing ini masih ditahan di Imigrasi,” tandasnya, Senin (13/3).

Kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga Imigrasi. Gelar perkara pun telah dilaksanakan. Pihaknya hanya kurang satu bukti saja untuk menetapkan tersangka kasus ini. “Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami juga sudah gelar perkaranya, tapi hanya kurang satu bukti saja. Jika itu lengkap bisa ke penetapan tersangka,” beber mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat.

Baca Juga:  UPDATE! Polda Segera Periksa AWK Sebagai Terlapor Kasus Penganiayaan

Sayangnya, ia  tak membeberkan detail terkait bukti yang masih kurang. Selain itu polisi hingga kini belum menemukan adanya keterlibatan oknum tentara nasional Indonesia (TNI) dalam kasus tersebut. Bila ada, Polda akan mengkomunikasikan dengan penegak hukum di TNI. “Belum (ada temuan oknum TNI). Kita masih fokus ke orang asingnya. Nah, itu nanti komunikasi dengan pihak penegak hukum dengan tentara,” terang Satake.

Diberitakan sebelumnya, dua warga asing yakni Muhammad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39 asal Ukraina memiliki KTP Indonesia diduga dengan cara ilegal. Identitas di KTP kedua WNA tersebut berbeda dengan yang ada di paspornya. Muhammad Zghaib Bin Nizar memiliki nama Agung Nizar Santoso di KTP. Kemudian Rodion Krynin memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi. WNA asal Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso ditangkap pada Februari 2023 di sebuah kos-kosan di Kota Denpasar.

Baca Juga:  Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Pasangan Kumpul Kebo Dibekuk

Sementara WNA Ukraina Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung pada Maret 2023. Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso kini diamankan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Sedangkan Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditahan di Rudenim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (dwi)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru