DENPASAR–Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3). Prof Antara juga angkat bicara. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum.
Di hari yang sama setelah penetapan sebagai tersangka, dia juga mendatangi gedung Kejati Bali didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko untuk diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka sebelumnya yakni IKB, IMY, dan NPS.
Prof Antara dicerca dengan 40 pertanyaan sampai pukul 17.40. Setelah ditetapkan jadi tersangka, Prof Antara menyatakan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Ya kita hormati proses hukum, gitu saja. Tidak apa-apa tenang semua dan kita masih melakukan tugas sebagaimana mestinya,” terang Prof Antara usai memenuhi pemanggilan Kejati Bali.
Menurutnya, untuk Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri memang ada dan hampir dilakukan di seluruh perguruan negeri di Indonesia. “Jadi itu (dana SPI) ada regulasi dan juga ada SKnya,” bebernya.
Sementara terkait SPI di Unud, ia juga menyatakan bahwa mahasiswa sangat memahami SPI ini dan telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. “Justru mereka (mahasiswa) lebih mengerti kebutuhan mereka,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada kasus ini Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. (dwi)