28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Stopress! Rektor Unud Prof. Antara Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

DENPASAR,radarbali.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sesuai janjinya. Kasus dugaan penyelewengan/korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) masuk babak baru. Kali ini bahkan menggetarkan kampus ternama di Bali ini. Buktinya, Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan nama tersangka baru yakni Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara di Gedung Kejati Bali. Tidak main-main, Prof. Antara adalah pucuk pimpinan di Unud.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Baca Juga:  Sidang Wanita Kolombia Pembawa Bahan Kokain ke Bali Ditunda, Ini Kata Jaksa!

Setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah  dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Pada tanggal 8 Maret 2023  penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan orang tersangka.  “Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus Eka Sabana, kemarin.

Inisial yang dimaksud Kasi Penkum yakni Prof. Antara. Tersangka baru ditetapkan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bisa Kabur Setelah Gergaji Teralis Sel Tahanan Selama Dua Malam

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli  dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam  Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang  merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga  perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,” pungkasnya. (dwi/rid)



DENPASAR,radarbali.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sesuai janjinya. Kasus dugaan penyelewengan/korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) masuk babak baru. Kali ini bahkan menggetarkan kampus ternama di Bali ini. Buktinya, Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan nama tersangka baru yakni Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara di Gedung Kejati Bali. Tidak main-main, Prof. Antara adalah pucuk pimpinan di Unud.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Baca Juga:  Mencuri Motor di Sukawati, Napi Asimilasi Diringkus dan Ditelanjangi

Setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah  dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Pada tanggal 8 Maret 2023  penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan orang tersangka.  “Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus Eka Sabana, kemarin.

Inisial yang dimaksud Kasi Penkum yakni Prof. Antara. Tersangka baru ditetapkan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jaksa Kejati Bicara Beking dan Peluang SP3 Eks Kepala BPN Tri Nugraha

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli  dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam  Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang  merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga  perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,” pungkasnya. (dwi/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru