27.6 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Bagian Marketing Goldkoin, Ngurah Arta juga Ikut Ditahan

DENPASAR – Rizki Adam, bos Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional dan juga pemilik Bali Token (BLI) telah ditahan, Rabu tengah malam (11/5). Tak hanya itu, anak buahnya di bagian Marketing Investasi Koperasi Goldkoin, Ngurah Arta ditahan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (12/5).

Polresta Denpasar diketahui mengebut laporan Eva Rattan terkait crypto ilegal ini. Informasi yang dihimpun Radarbali.id, Rizki Adam berstatus penghuni tahanan Polresta Denpasar Rabu tengah malam  (11/5). Kamis siang, Rizki sempat digiring ke ruangan penyidik untuk mencocokkan keterangannya dan seorang anak buah diketahui bernama I Ngurah Arta.

Sebab, lelaki sapaan Rah Arta selaku Marketing Investasi Koperasi Goldkoin inilah yang mengajak dan mengiming-imingkan pelapor Eva Rattan mengikuti pumping dengan keuntungan fantastis. Dikatakan, Ngurah Arta ini ada dalam manajemen PT dibentuk bos tipu-tipu Rizki Adam. Unsur pidananya sudah jelas sehingga Rah Arta berstatus tersangka.

“Rah Arta dijebloskan ke bui hari ini (kemarin). Manajemen atau anak buah Rizki Adam yang lain tunggu giliran. Kita akan periksa mereka semua,” jelas sumber di lingkungan Polresta Denpasar, Kamis (12/5).

Baca Juga:  Suami Siri Korban Tewas Ternyata Ada di TKP, Begini Kronologisnya…

Terkait dengan penahanan Rah Arta, sang kuasa hukum Wayan Karta enggan berkomentar banyak namun ia membenarkan. “Ya benar klien saya sudah jadi tersangka. Kita masih koordinasi terkait upaya hukum selanjutnya,” singkat Karta.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rizki Adam, Indra Tarigan yang sempat berperkara di Jakarta karena melontarkan ujaran kebencian kepada Nikita Mirzani di media sosialnya, 22 Maret 2019 itu membenarkan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar.

“Sebagai WNI yang baik, kami ikuti proses hukum. Tidak ada masalah dan kita sementara pikirkan terkah yang akam diambil selanjutnya,” papar Indra.

Terkait penetapan tersangka Rizki Adam dan Ngurah Arta, pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi. Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Ketut Sukadi dan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas belum bisa dikonfirmasi.

Seperti berita sebelumnya, owner Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, dan juga pemilik Bali Token ini sampat jelani pemeriksaan maraton selama 12 jam sebagai saksi, Rabu (11/5).

Baca Juga:  Sebetulnya Banyak Pejabat Tahu Mantan Bupati Eka Sudah Jadi Tersangka

Lelaki kelahiran Padang, Sumatra Barat ini mulai menjalani pemeriksaan di ruangan Unit V Streskrim Polresta Denpasar sekitar pukul 11.30. Pemeriksaan berakhir berlangsung sekitar pukul 21.30. Lalu, tim penyidik Unit V melakukan gelar perkara dan hasilnya unsur penetapan tersangka terhadap Rizki Adam sudah memenuhi. Dan wajib ditahan.

Rizki Adam dilaporkan di Polresta Denpasar dan di Polda Bali. Pemeriksaan di Polresta Denpasar sesuai dengan laporan nomor LP: LP/362/IV/2022/SPKT SatResktim Polresta Dps/ Polda Bali tanggal 09 April 2022. Sementara laporan di Polda Bali dengan nomor Dumas /280 / IV/ 2022/ SPKT/ POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022 masih dalam proses.

Laporan di Polresta Denpasar dan di Polda Bali adalah sama, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dilakukan oleh member di Polresta Denpasar telah dilakukan tindakan hukum oleh kepolisian dengan menyegel kantor GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara disegel Polresta Denpasar, OJK dan pihak Dinas Koperasi pada 20 April 2022. (dre)



DENPASAR – Rizki Adam, bos Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional dan juga pemilik Bali Token (BLI) telah ditahan, Rabu tengah malam (11/5). Tak hanya itu, anak buahnya di bagian Marketing Investasi Koperasi Goldkoin, Ngurah Arta ditahan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (12/5).

Polresta Denpasar diketahui mengebut laporan Eva Rattan terkait crypto ilegal ini. Informasi yang dihimpun Radarbali.id, Rizki Adam berstatus penghuni tahanan Polresta Denpasar Rabu tengah malam  (11/5). Kamis siang, Rizki sempat digiring ke ruangan penyidik untuk mencocokkan keterangannya dan seorang anak buah diketahui bernama I Ngurah Arta.

Sebab, lelaki sapaan Rah Arta selaku Marketing Investasi Koperasi Goldkoin inilah yang mengajak dan mengiming-imingkan pelapor Eva Rattan mengikuti pumping dengan keuntungan fantastis. Dikatakan, Ngurah Arta ini ada dalam manajemen PT dibentuk bos tipu-tipu Rizki Adam. Unsur pidananya sudah jelas sehingga Rah Arta berstatus tersangka.

“Rah Arta dijebloskan ke bui hari ini (kemarin). Manajemen atau anak buah Rizki Adam yang lain tunggu giliran. Kita akan periksa mereka semua,” jelas sumber di lingkungan Polresta Denpasar, Kamis (12/5).

Baca Juga:  Suami Tusuk Istri Hingga Tewas Diciduk, Polisi Dalami Motif Asmara

Terkait dengan penahanan Rah Arta, sang kuasa hukum Wayan Karta enggan berkomentar banyak namun ia membenarkan. “Ya benar klien saya sudah jadi tersangka. Kita masih koordinasi terkait upaya hukum selanjutnya,” singkat Karta.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rizki Adam, Indra Tarigan yang sempat berperkara di Jakarta karena melontarkan ujaran kebencian kepada Nikita Mirzani di media sosialnya, 22 Maret 2019 itu membenarkan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar.

“Sebagai WNI yang baik, kami ikuti proses hukum. Tidak ada masalah dan kita sementara pikirkan terkah yang akam diambil selanjutnya,” papar Indra.

Terkait penetapan tersangka Rizki Adam dan Ngurah Arta, pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi. Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Ketut Sukadi dan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas belum bisa dikonfirmasi.

Seperti berita sebelumnya, owner Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, dan juga pemilik Bali Token ini sampat jelani pemeriksaan maraton selama 12 jam sebagai saksi, Rabu (11/5).

Baca Juga:  Terlibat Penipuan di Bali, Mafia Tanah Jakarta Dijebloskan ke Tahanan

Lelaki kelahiran Padang, Sumatra Barat ini mulai menjalani pemeriksaan di ruangan Unit V Streskrim Polresta Denpasar sekitar pukul 11.30. Pemeriksaan berakhir berlangsung sekitar pukul 21.30. Lalu, tim penyidik Unit V melakukan gelar perkara dan hasilnya unsur penetapan tersangka terhadap Rizki Adam sudah memenuhi. Dan wajib ditahan.

Rizki Adam dilaporkan di Polresta Denpasar dan di Polda Bali. Pemeriksaan di Polresta Denpasar sesuai dengan laporan nomor LP: LP/362/IV/2022/SPKT SatResktim Polresta Dps/ Polda Bali tanggal 09 April 2022. Sementara laporan di Polda Bali dengan nomor Dumas /280 / IV/ 2022/ SPKT/ POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022 masih dalam proses.

Laporan di Polresta Denpasar dan di Polda Bali adalah sama, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dilakukan oleh member di Polresta Denpasar telah dilakukan tindakan hukum oleh kepolisian dengan menyegel kantor GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara disegel Polresta Denpasar, OJK dan pihak Dinas Koperasi pada 20 April 2022. (dre)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru