BULELENG-Penutupan tempat usaha yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari TNI, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Pol PP Buleleng saat PPKM darurat mendapat protes dan perlawanan.
Perlawanan itu terjadi saat tim gabungan hendak melakukan penyisiran dan penutupan sebuah bengkel reparasi dan modifikasi di Jalan Ahmad Yani.
Perlawanan dari pemilik usaha itu, karena mereka mengklaim telah menutup usaha modifikasi mereka. “Usaha modifikasinya sudah saya tutup. Tapi bengkel service, pres ban, isi angin, tetap saya buka,” kata pengusaha tersebut.
Alhasil tim memilih balik kanan, karena mendapat perlawanan dari pemilik usaha.
Tim juga sempat mendatangi sebuah konter selular di Jalan Udayana. Di sana tim kembali terlibat adu mulut dengan pengusaha. Pengusaha berpendapat usaha selular masuk kategori esensial. Karena menyediakan jasa telekomunikasi bagi masyarakat luas.
Pemilik usaha, Tjhie Su Liong meminta tim menunjukkan aturan yang memaparkan rincian soal usaha non esensial. “Kalau ada peraturan bupati, berikan pada kami pak. Kalau memang beda persepsi, tolong jelaskan pada kami pak. Kalau begini kan masih abu-abu. Kami di sini ikuti Instruksi Mendagri pak,” kata Su Liong.
Menurutnya pemerintah daerah semestinya mengikuti aturan yang dikeluarkan pusat. Dalam hal ini Instruksi Mendagri. Bukan melakukan intepretasi sendiri dalam aturan yang dibuat pemerintah daerah. Selain itu pemerintah juga harus melakukan sosialisasi sebelum menerbitkan maupun merevisi aturan.
“Jangan aturan di wilayah beda dengan di atas. Aturan Mendagri harus diikuti. Harus ada sosialisasi juga. Jangan baru rapat tadi sore, malamnya keluarkan aturan, ujug-ujug usaha harus ditutup. Nggak bisa begitu. Biar tahu kejadian di bawah itu seperti apa,” tegas pria yang mantan anggota DPRD Buleleng itu.