MANGUPURA – Pengelola bar bernama Orbit Bali Eat & Dance di kawasan Jalan Petitenget, Kerobokan Satpol PP Badung, Senin (12/7). Ini Menyusul privat party di tempat tersebut dan sempat viral di media sosial.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui pemanggilan yang dilakukan kepada manajemen Orbit Bali Eat & Dance untuk memeriksa izin dari café yang sebelumnya menggelar private party tersebut.
Terkuak, dari hasil pemeriksaan, café yang terletak di Jalan Raya Petitenget, Nomor 7 A, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, sama sekali tidak memiliki izin.
“Sebelumnya itu adalah toko tapi berubah menjadi bar, dan belum punya izin. Saat ini hanya memiliki penyanding saja, kalau dulu sebagai toko ada izinnya tapi setelah berubah fungsi otomatis semua izinnya gugur,” beber birokrat asal Denpasar, kemarin.
Selain melakukan penutupan, Suryanegara memberikan sanksi denda kepada manajemen café. Denda berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 yakni sebanyak Rp 1 juta.
“Kami memberikan waktu untuk manajemen Orbit agar melakukan pengurusan izin, nanti setelah izinnya terbit baru boleh dibuka kembali. Selain itu, selama pelaksanaan PPKM darurat juga diharuskan tutup karena nonesensial,” tegasnya.